
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Sulbar, Muhammad Ikbal.
Mamuju, mandarnews.com – Sebanyak 76 desa di Sulawesi Barat (Sulbar) masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Program sertifikasi tanah ini merupakan program strategis pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggarkan setiap tahun sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 yang dimulai sejak tahun 2018 dan dicanangkan hingga 2025.
Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar haknya memiliki kekuatan hukum tetap.
Apalagi, kegiatan PTSL tidak memungut biaya alias gratis. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Kendati begitu, pemohon tetap memiliki kewajiban pembayaran, seperti halnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulbar Muhammad Ikbal mengatakan, untuk tahun 2022, Sulbar menargetkan 32.000 sertifikat tanah terealisasi.
“Program strategis nasional ini dilaksanakan setiap tahun, masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya melalui pemerintah desa,” kata Muhammad Ikbal, Kamis (2/6).
Program ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satuan Tugas (Satgas) Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.
“Artinya, masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan,” ujar Muhammad Ikbal.
Sebab, setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
“Kemudian, dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan tetangga yang berbatasan,” sebut Muhammad Ikbal.
Usai kegiatan tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
“Mekanismenya itu pemerintah desa di setiap kabupaten nanti berkoordinasi dengan BPN Sulbar, bisa juga jika tingkat keinginan masyarakat akan sertifikasi tanah tinggi, lalu desanya mengajukam permohonan maka itu jadi rujukkan kita menentukan penunjukan lokasi PTSL,” ucap Muhammad Ikbal.
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya:
a. Scan kartu tanda penduduk;
b. Scan formulir pendaftaran;
d. Scan formulir pernyataan penguasaan fisik;
e. Scan bukti alas hak;
f. Scan pajak bumi dan bangunan; dan
g. Dokumen lainnya yang diperlukan.
“Program PTSL ini diharapkan mampu menghimpun dan dimanfaatkan masyarakat untuk menyertifikasi tanahnya,” tutur Muhammad Ikbal.
Untuk itu, BPN Sulbar berharap lebih banyak desa yang mendaftar PTSL ini.
“Sosialisasi tiap akhir tahun kita laksanakan dan kita harap banyak desa yang mendaftar agar semakin banyak tanah yang tersertifikasi. Data dalam menunjang pembangunan juga semakin baik,” tukas Muhammad Ikbal.
Berikut 76 desa yang masuk program PTSL 2022:
Kabupaten Majene 14 desa/kelurahan, yaitu Desa Limbua, Desa Rangas, Desa Buttu Baruga, Desa Baruga, Desa Baruga Dhua, Desa Tande Timur, Desa Bukit Samang, Desa Lembang, Desa Mekkatta Selatan, Desa Bababulo, Desa Mekkatta, Desa Malunda, dan Desa Tinambung.
Kabupaten Mamasa 14 desa/kelurahan, yaitu Desa Peu, Desa Pabassian, Desa Rambu Saratu, Desa Parindingi, Desa Osango, Desa Saluleang, Desa Tabulahan, Desa Gandang Dewata, Desa Manipi, Desa Mambulilling, Desa Siwi, Desa Minanga Timur, Desa Mesewe, dan Desa Mehalaan.
Kabupaten Polewali Mandar 12 desa/kelurahan, yaitu Desa Sugiwaras, Desa Arjosari, Desa Bumiayu, Desa Baru, Desa Sumberjo, Desa Banua Baru, Desa Karombang, Desa Sidorejo, Desa Campurjo, Desa Katumbangan, Kelurahan Manding, dan Desa Bumimulyo.
Kabupaten Mamuju 13 desa/kelurahan, yaitu Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Desa Bonda, Desa Bebanga, Desa Batu Pannu, Kelurahan Sinyonyoi, Desa Beru-Beru, Desa Kalukku Barat, Desa Orobatu, Desa Hinua, Desa Galung, Desa Takandeang, Desa Banuada, dan Desa Pokkang.
Kabupaten Mamuju Tengah 11 desa/kelurahan, yaitu Desa Tasokko, Kelurahan Topoyo, Desa Sanjango, Desa Lumu, Desa Pangalloang, Desa Babana, Kelurahan Tobadak, Desa Kire, Kelurahan Budong-Budong, Desa Paraili, dan Desa Barakkang.
Kabupaten Pasangkayu 12 desa/kelurahan, yaitu Desa Randomayang, Desa Letawa, Desa Tampaure, Desa Bambaira, Desa Batu Matoru, Desa Bambakoro, Desa Sarudu, Desa Sarjo, Desa Bulu Parigi, Desa Kalola, Desa Sarude, dan Desa Sarasa.