Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Sumber foto: kompas.com
Surabaya – Anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum, dianggap terlalu berlebihan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
“Pasalnya, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan. Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah Covid-19 di Indonesia,” ujar La Nyalla di Surabaya, Rabu (8/4).
La Nyalla menyampaikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Jadi, darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan,” kata La Nyalla.
Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut, La Nyalla menyebutkan bahwa hal itu tidak benar.
“Pimpinan DPR RI sudah bersurat ke DPD RI terkait hal itu. Tugas DPD RI melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama,” ucap La Nyalla.
Para senator, lanjutnya, masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19.
“Sekarang Wakil Ketua III DPD RI Pak Sultan Baktiar Najamuddin sudah melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan mengenai hal teknis sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan,” tutup La Nyalla.
Editor: Ilma Amelia