Kepala Kantor Kemenag Majene. Dr. H. Adnan Nota, MA.
Majene, mandarnewas.com – Kementrian Agama Majene menjelaskan melakukan pengaturan terhadap keluarga yang melakukan pernikahan di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Majene, Dr. H. Adnan Nota, MA.
“Jadi kami sudah memberikan panduan kepada ke seluruh orang tua dan masyarakat yang mau mengawinkan anaknya.
Bahwa yang tercatat sebelum tanggal 1 April 2020, pelaksanaan kegiatan pernikahannya tetap bisa dilaksanakan di rumah tapi dibatasi tidak boleh melebihi 10 orang dalam satu ruangan dan tidak melaksanakan pesta. Dan harus sepengetahuan aparat keamanan,” jelas Adnan. yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis (9/4).
Menurutnya, pembatasan pelaksanaan pernikahan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya penyebaran penularan Covid – 19 di masyarakat dan sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona yang saat ini merebak.
Sementara untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran setelah tanggal 1, juga tetap bisa melangsungkan akad pernikahan tapi harus di KUA dan jumlah yang terbatas juga.
Dasar Pembatasan Nikah. Melalui Surat Edaran Dirjen Binmas Islam : [embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2020/04/Dasar-Pembatasan-Nikah.-Melalui-Surat-Edaran-Dirjen-Binmas-Islam.pdf” download=”all”]
Adnan menyebutkan, jika realitasnya terjadi pelanggaran di lapangan, maka aparat akan membubarkan itu.
” Makanya kita libatkan aparat pada penanganan ini, ” jelasnya.
Jika pandemi korona ini sudah mereda dan bisa dibilang tidak merebak lagi, maka pernikahan dapat dilaksanakan seperti normal kembali.
” Jadi disesuaikan dengan kondisi dan situasi. Jika situasi sudah aman, maka pernikahan secara umum pasti dapat dilaksanakan. Jadi pemerintah, sengaja mengatur ini semua karena pandemi korona ini masih jalan terus. Jadi ada kemaslahatan yang diinginkan disana,” tukasnya.
Adnan berharap, masyarakat mengerti tentatang pengaturan ini. Karena pemerintah melakukan ini demi kemaslahatan masyarakat.
“Kita tidak mau pandemi ini merebak di negeri ini sehingga perlu adanya pembatasan,” tutupnya. (Putra)