
Ilustrasi.
Mamuju – Setelah Muhammad Ayyub Yusuf, mantan Kepala mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dipidana karena Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos). Kini bendaharanya, A (inisial) ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Bansos ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,28 miliar.
Seperti diberitakan SuryatopNews.com, Senin (18/07), setelah A menjalani pemeriksaan selama 5 Jam di Kejaksaan Negeri Mamuju, bendahara BPKAD Mamuju ditetapkan tersangka.
Jefri Penanging Makapedua SH yang merupakan Plt. Kajari Mamuju mengatakan, tim Kejaksaan Negeri Mamuju sebagai tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang berinisial A.
“Tersangka tersebut adalah, sebagai bendahara pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju, dimana tersangka A diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bansos yang tidak di rencanakan,” ungkap Jefri Penanging Makapedua, SH.
Lebih jauh Jefri menjelaskan bahwa anggaran yang telah disalahgunakan ini bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mamuju pada tahun anggaran 2016.
Baca juga : https://mandarnews.com/2017/07/17/mamuju-gagal-raih-wtp-ke-v-karena-kasus-ayyub/
Akibat perbuatan tersangka yang berinisial A ini, Negara telah dirugikan 7 miliar 280 juta rupiah, dan tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pinada korupsi,”papar Plt Kajari Mamuju ini.
“Adapun ancaman hukuman untuk pasal 2 paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sedangkan untuk pasal 3 paling singkat 1 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara,” simpul Jefri Penanging Makapedua,SH.(rizaldy/net)