
Majene, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene perlu memiliki regulasi tentang penyelenggaran bencana di daerah. Hal ini karena Majene berada pada urutan delapan siaga bencana nasional.
Sehingga Pemkab Majene melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Majene mengusulkan Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut ke DPRD Majene.
Rapat dengan Pansus C DPRD Majene yang di ketuai Basri Ibrahim, mempertanyakan dasar pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan bencana yang diajukan tim Prolegda itu. Sebab, menurutnya untuk menetapkan sebuah Ranperda setidaknya mengacu pada tiga hal mendasar.
Tiga hal yang dimaksud diantaranya, aspek kronologis, sosiologi dan aspek filosofi. Pada aspek kronologis segi hukum misalnya, Ranperda yang diajukan harus bisa menjawab apa yang melatarbelakangi Ranperda tersebut dibuat.
Kemudian dari segi sosiologinya di masyarakat, Ranperda setidaknya dapat dirasakan manfaatnya dalam mengatasi permasalahan.
“Ini masih bersifat umum, apakah itu penting, untuk apa, apa dampaknya, dan apakah itu berkaitan dengan visi misi bupati. Jadi tidak ada kegiatan itu kalau tidak mendukung visi misi bupati,” sebut Basri Ibrahim, usai rapat di kantor DPRD, Rabu, 5 Juli.
Namun menurut kepala BPBD Majene, Mansyur T, Ranperda ini dibentuk karena Ranperda yang selama ini jadi landasan hukum dalam menangani masalah bencana di daerah belum ada yang mengatur tentang penyelenggaran bencana.
“Jadi terkait rancangan penyelenggaraan penanggulangan bencana selama ini yang ada masih bersifat kelembagaan dan sudah ada aturan turunan dan beberapa kali berubah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa untuk memaksimalkan penanganan bencana diperlukan aturan penyelenggaran bencana yang meliputi , penganggaranya, evakuasi dan segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan bencana di daerah. Pengajuan Ranperda itu mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21.
Selain itu, dari segi kronologis yakni geografisnya, Majene beresiko tinggi mengalami bencana karena masuk dalam garis Khatulistiwa yang berpotensi tinggi tertimpa bencana alam.
“Skala nasional, Majene masuk rangking delapan dilihat dari resiko tinggi ancaman bencana. Sehingga BPBD menilai hal itu perlu penguatan payung hukum di daerah,” sebut Mansur T, Kepala BPBD.
Ia berharap dibuatnya Ranpenda itu bisa memaksimalkan penyelenggaran bencana secara terpadu dan secara komprehensif nantinya. (Ashari)