
Majene, mandarnews.com – Sidang paripurna pengesahan APBD Majene tahun 2017 di DPRD Majene ditunda, Kamis 29 Desember 2016. Pasalnya, agenda pengesahan APBD tersebut dinilai melanggar aturan oleh sejumlah anggota DPRD yang hadir.
Ketua Badan Legislasi daerah (Balegda) DPRD Majene Abdul Wahab mengatakan, pengesahan tersebut tidak sesuai aturan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengesahan APBD harus didahului penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.
Harus duluan ditetapkan Prolegda. Kapan ditetapkan APBD baru Prolegda tidak maka sudah pasti ada kepakuman untuk pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tahun 2017 dan pasti bermasalah karena ada Ranperda tanpa ada APBD didalamnya,” tegas Abdul Wahab.
Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, Prolegda tersebut sudah siap tapi belum ada kesepakatan dari dua pihak pengusul. Antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene sebanyak 10 Ranperda dan 8 Ranperda hak usul inisiatif DPRD.
“Ini yang belum disepakati. Jangan sampai sama Ranperda dari dua pengusul masuk Ranperda untuk masuk Prolegda tahun 2017,” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris DPRD Aco Taswin menjelaskan, penetapan Prolegda memang belum masuk agenda pengesahan APBD pada sidang paripurna yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Majene Fahmi Masssiara dan Lukman, unsur Muspida dan kepala SKPD. Hal itu terjadi lantaran ada kesalah pahaman antara Ketua DPRD Darmansyah dan anggota DPRD.
Setelah melalui perdebatan antara Darmansyah dan anggota DPRD lainnya, akhirnya pengesahan APBD tersebut ditunda. Sidang paripurna dengan agenda penetapan Prolegda dan pengesahan APBD akan digelar pukul 20.00 wita malam ini.(Irwan)