Komisi III DPRD Kabupaten Majene melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, Jasa Raharja dan sejumlah kepala desa dan lurah di ruang rapat DPRD, Selasa 20 September 2016. Pertemuan tersebut membahas tentang biaya rujukan atau biaya ambulance yang kerap kali dibebankan kepada pasien.
Masalah tersebut muncul saat pasien dari Puskesmas yang harus di rujuk ke RSUD atau dari RSUD dirujuk ke rumah sakit lainnya di Majene. Meski pasien tersebut memegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai pusat atau daerah maupun BPJS Mandiri, Puskesmas dan RSUD tetap membebani pasien tersebut biaya ambulance.
Dengan catatan, pasien tersebut membayar sejumlah uang kemudian bisa diklaim saat BPJS membayar klaim ke RSUD. Hal itu sangat memberatkan pasien. Apa lagi pasien tersebut merupakan pasien tidak mampu.
Pada pertemuan tersebut, diawali dengan pemecahan masalah. Semua yang hadir menyepakati untuk tidak membebani pasien pemegang KIS yang dibiayai pusat dan daerah dan BPJS Mandiri. Biaya ambulance pasien yang dirujuk dari Puskesmas ke RSUD dan RSUD ke rumah sakit lainnya di luar Majene.
"Tadi kesepakatannya, untuk biaya rujukan, Puskesmas ke RSUD dalam kota Majene itu tidak lagi dibebankan kepada pasien dengan alasan apapun bagi pemegang pasien KIS yang ditanggung daerah atau pusat dan BPJS Mandiri," kata Ketua Komisi III, Adi Ahsan.
Selain itu, masalah pasien Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang ditanggung Jasa Raharja. Pasien laka lantas akan langsung ditangani. Urusan administrasi seperti surat keterangan dari kepolisian dengan catatan harus ada jaminan dari keluarga bersangkutan.
"RSUD sudah menyampaikan bahwa itu (pasien laka lantas) akan langsung ditangani dengan meminta jaminan kepada keluarga, seperti jaminan kartu identitas. Urusan untuk surat keterangan laka lantas dari kepolisian dan admisirasi akan diurus keluarga pasien," jelas Adi Ahsan.
Hasil kesepakan tersebut akan diumumkan kepada publik. Komisi III DPRD akan menyurati semua camat dan kepala desa atau lurah hasil pertemuan tersebut dan harus diumumkan pada seluruh mesjid di Majene.
Adi Ahsan menambahkan, pihaknya akan tetap membuka sarana informasi kepada masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera menghubungi dinomor pribadinya, 081241566050 jika terjadi kendala terkait biaya rujukan tersebut.
Jika salah satu pihak yang melanggar kesepakatan tersebut, maka ia akan segera memanggil yang bersangkutan. Ia akan kembali melakukan pertemuan dengan pimpinan daerah, Bupati dan Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara dan Lukman melaporkan langsung kejadian tersebut.
"Kalau kita masih mendapatkan hal yang sama maka komisi III akan mengundang bupati dan bersangkutan. Kami akan mengundang kepala Puskesmas dan RSUD untuk bertanggung jawab dan akan mempertanyakan kepada bupati bagaimana kinerja bawahannya, karena bahwanya ini sudah merugikan rakyatnya," tegasnya. (Irwan)