
Majene, mandarnews.com – Satreskrim Polres Majene berhasil membongkar kasus peredaran pil koplo jenis destro dan boje’ di Kecamatan Sendana dan Tammero’do Sendana, Kabuparen Majene, Kami 1 Juni 2017.
Dua pemuda, masing-masing berinisial DR dan RH diamankan karena menjadi pengedar obat yang disalah gunakan tersebut. DR lebih dulu diamankan di Karema, Desa Tammero’do, Kecamatan Tammero’do Sendana.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Akhirnya terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh DR dari rekannya yang berinisial RH yang kemudian ditangkap di Somba, Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa boje sebanyak 3000 biji dan desto sebanyak 2000 biji,” kata Kanit Resum, Ipda Kiki Tanlim.
Barang haram tersebut diduga diedarkan di daerah Kecamatan Sendana dan Tammero’do Sendana. Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Irwan)