Mamuju, mandarnews.com – Empat orang pendaftar bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Barat (Sulbar) gagal memenuhi syarat verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar.
Ketua KPU Sulbar Rustang menyebut, empat pendaftar itu tidak menyelesaikan perbaikan berkas sesuai waktu yang ditetapkan KPU Sulbar, yaitu 3×24 jam.
“Kemarin kita sudah plenokan itu karena kita sudah berikan waktu 3×24 jam berdasarkan regulasi,” kata Rustang di kantornya, Rabu (11/1).
Empat calon DPD-RI itu dipastikan gagal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Untuk itu, kata Rustang, KPU Sulbar telah siap andai empat orang bakal calon itu melakukan banding ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulbar.
“Kita tunggu saja, apakah mereka adukan ke Bawaslu atau tidak. Yang jelas kami tetap menjalankan tugas sesuai regulasi,” terang Rustang.
Empat nama yang gagal memenuhi syarat KPU Sulbar adalah Kalma Katta, Yaved Nataniel, Yunus, dan Arianto Burhan.