
Mamuju, mandarnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar menetapkan dan memutuskan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Senin 30 Januari 2017. Empat calon tersangka tersandung kasus tersebut.
“Jumlah calon tersangka dari penyelenggara pemilu dua orang kemudian dari pihak rekanan dua orang. Inisialnya dari penyelenggara pemilu AS dan SD kemudian dari pemenang lelang JM dan MD,” kata Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Andry Wibowo.
Kemungkinan besar, jumlah calon tersangka masih akan bertambah. Saat ini Polda Sulbar tengah melakukan penyidikan dugaan mark up pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan gubernur dan wakil gubernurĀ (Pilgub) Sulbar.
“Harapan saya bertambah. Semakin banyak (tersangka) semakin bagus. Sementara waktu akumulasi (kerugian negara) kurang lebih Rp. 9 miliar. Modusnya mark up. Transaksi pemufakatan jahat sejak awal perencanaan,” ungkap Andry.
Rencananya, Dirkrimsus Polda Sulbar akan melakukan ekspos secara resmi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) besok. Selain itu, Dirkrimsus akan menyampaikan permohonan secara terbuka kepada BPKP untuk mengaudit seluruh penggunaan anggaran di KPU setelah penyelenggaraan Pilgub Sulbar. (Irwan)
Baca juga : Polda Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Sulbar