
Majene, mandarnews.com – Majelis kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene memberikan sanksi kepada tujuh guru ASN karena malas. Tak tanggung-tanggung, Pemkab memberikan sanksi yang tegas kepada tidak disiplin tersebut.
Mulai dari penurunan pangkat hingga pengembalian gaji yang diterima selama tidak melaksanakan kewajiban. Guru yang diberi sanksi tersebut mengajar di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pamboang, Malunda dan Kecamatan Ulumanda.
Diantaranya, SDN 19 Tammerimbi, SDN 26 Panggalo, SDN 10 Salutambung di Kecamatan Ulumanda, SDN 36 Belia di Kecamatan Pamboang, SDN 3 Mosso dan SDN 4 Mekkatta di Kecamatan Malunda. Hal itu berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Majene.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) memberi warning (peringatan) kepada seluruh ASN di Majene. Ia mengingatkan, agar ASN melaksanakan tugasnya dengan baik. Kalau tidak, Pemkab tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas.
“KIta sudah menjatuhkan hukuman kepada ASN malas dengan menurunkan pangkatnya setingkat. Nanti tiga tahun baru berikutnya baru bisa mengusulkan kembali. Kemudian gajinya, itu direkomendasikan Inspektorat untuk memeriksa agar gajinya dikembalikan ke kas daerah,” tegas Fadlin, Senin 13 Maret 2017.
Meski demikian, sebenarnya Pemkab Majene cukup memberikan kebijakan dan kesempatan bagi ASN yang malas. Pasalnya, dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 disebutkan, bila ASN dianggap tidak disiplin bisa langsung diberhentikan.
Dalam aturan tersebut diatur, bila ASN tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 46 kali dalam satu tahun, maka yang bersangkutan dapat langsung diberhentikan. Padahal, rata-rata ASN yang disidang etik tersebut ada yang mencapai tingkat ketidak hadiran hampir 100 persen dalam setahun.
Sesuai perintah Bupati Majene, Fahmi Massiara, kata Fadlin, majelis kode etik yang diketuai Sekertaris Daerah, Syamsiar akan gencar melakukan pengawasan atas kinerja ASN. Jika ada laporan dan terbukti ada ASN tidak disiplin, majelis tersebut akan kembali melakukan sidang kode etik untuk menjatuhkan sanksi tegas. (Irwan)