Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar (ABM) usai melantik pengurus KONI Mamuju di Maleo.
Mamuju, mandarnews.com – Menuai pro/kontra terkait pergantian nama Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang Mamuju yang diusulkan Pemprov Sulbar menjadi Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Ali Baal Masdar (ABM) menyebut tak ada perubahan nama.
Hal itu dikatakan Gubernur Sulbar usai melakukan pelantikan pengurus KONI Mamuju di Hotel Maleo, pada Jumat (04/2).
Ali Baal Masdar menyebut tidak ada pergantian nama untuk Bandara Tampa Padang Mamuju.
“Soal bandara, tidak ada masalah. Apapun itu, tetap jalan,” kata ABM.
Ia juga mengungkapkan, nama Bandara Tampa Padang Mamuju tetap Bandara Tampa Padang Mamuju.
“Bandaranya Ibu Agung Tampa Padang Mamuju. Tidak ada perubahan, sudah itulah,” sambungnya.
Meski begitu, keterangan Gubernur Sulbar itu kontras dengan pernyataan Kadishub Sulbar, Maddareski, yang sebelumnya menyebut proses usulan pergantian nama Bandara Tampa Padang Mamuju menjadi Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju tetap berlanjut.
“Usulan pergantian nama Bandara Tampa Padang Mamuju merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya,” kata Maddareski, Rabu, 2 Februari 2022 lalu.
Ia juga mengungkapkan, tahun 2010 dan tahun 2015 lalu, sudah disepakati penggantian nama Bandara Tampa Padang Mamuju pada kegiatan diskusi publik.
“Saat itu disepakati akan diganti menjadi Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Pemprov Sulbar menyepakati perubahan nama Bandara Tanpa Padang menjadi Bandar Udara Andi Depu Tampa Padang Mamuju.
Namun, pihak Pemprov Sulbar masih menunggu persetujuan dari berbagai pihak sebagai syarat untuk diajukan ke Kementerian Perhubungan.
Pengusulan nama Bandara juga mengikuti mekanisme sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan menteri nomor 39 tahun 2019.
Berikut persyaratan perubahan nama
- Surat persetujuan Gubernur
- Surat persetujuan DPRD Sulbar
- Surat persetujuan Bupati
- Surat persetujuan DPRD Kabupaten
- Surat persetujuan masyarakat adat
- Surat persetujuan ahli waris yang digunakan namanya
- Surat persetujuan dari pengelola Bandara
Reporter : Sugiarto/Ek