Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan bersama Pemkab Polman, Kamis (6/5) di perbatasan Sulbar-Sulsel.
Polman, mandarnews.com – Terkait pemberlakuan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah 2021, Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) mulai memperketat penjagaan perbatasan, tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang.
Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun 2021 untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021, pemberlakuan larangan mudik mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dengan ketentuan, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang ditetapkan.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardi Sutriono selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Polman mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Hari ini tanggal 6 Mei, kita melaksanakan apa yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah. Siapapun yang masuk ke perbatasan Sulbar kecuali ASN, TNI dan sebagainya yang ada di aturan itu harus membawa surat jalan, surat keterangan. Kalau yang kemarin-kemarin semua bisa masuk tapi membawa rapid tes antigen. Setelah melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait tentang larangan mudik, kemarin ada beberapa kapal yang turun di pelabuhan hanya saja tidak ada penumpang, dan tentang larangan mudik aturannya sudah jelas dan jauh hari kami sudah melakukan upaya-upaya sosialisasi bersama instansi terkait tentang larangan mudik, dan tanggal 6 Mei merupakan pemberlakuan penyekatan di perbatasan,” kata AKBP Ardi.
Sedangkan Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Polman, Iptu Abdul Haris menjelaskan, adapun dasar pengaturan peniadaan mudik lebaran 1442 H sesuai Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Nomor 13 sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi tentang penyekatan perbatasan pada tanggal 22 April-5 Mei 2021.
“Sebelum dilakukan penyekatan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi penyekatan perbatasan pada 22 April-5 Mei 2021 dan tanggal 6-17 Mei itu kita sudah laksanakan larangan mudik, dan kemudian nanti tanggal 18-24 Mei itu kembali kita gunakan adendum Nomor 13. Adapun teknis pelaksanaannya kita laksanakan Operasi Ketupat Siamasei yang terpusat secara nasional sesuai Surat Perintah Kapolres Polman Nomor 951 dilaksanakan penyekatan secara terpadu ada dari unsur TNI-Polri, Brimob, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan,” ujar Iptu Abdul Haris.
Ia juga menambahkan, adapun yang bisa melintas adalah kendaraan yang memuat sembilan bahan pokok, ambulans, orang sakit, dan memiliki surat keterangan rapid tes antigen negatif, memiliki sertifikat vaksin, sedangkan yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen harus putar balik. (Aty Achmad)
Editor: Putra, Ilma Amelia