Mamasa, mandarnews.com – Polres Mamasa melaksanakan sosialisasi mengenai isi maklumat yang dikeluarkan Kapolri. Sosialisasi dilaksanakan hingga ke desa desa.
“Jadi untuk melanjutkan sesuai arahan dari Pusat atau Bapak Kapolri kami turun ke masyarakat sampai ke desa desa memberikan arahan atau sosialisasi akan maklumat tersebut,” ujar AKBP Indra Widiatmoko, Kapolres Mamasa, yang ditemui disela-sela jam istirahatnya, Selasa (24/3).
Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19) yang dikeluarkan tanggal 19 Maret 2020.
Salah satu isi maklumat itu adalah larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dengan jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
download maklumat Kapolri
Polres Mamasa juga melakukan pemasangan pengumuman semacam baliho di tempat-tempat ramai, membagi selebaran atau pamflet, serta mengadakan himbauan himbauan ke masyarakat dengan bekerjasama instansi terkait juga TNI untuk mengkampanyekan tentang himbauan akan maklumat tersebut.
“Adapun sanksi apabila melanggar isi dari maklumat tersebut yaitu Pelanggaran Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular pada pasal 14 berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jadi sanksi ini berlaku kepada seluruh warga negara Republik Indonesia,” tegas Kapores, AKBP Indra.
Kapolres berharap agar seluruh warga khususnya di Kabupaten Mamasa untuk menuruti jika ada himbauan dari Pemerintah karena pemerintah atau pihak Kepolisian tentunya mengutamakan perlindungan kepada warga atau masyarakat dan Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat.
Untuk mengawal makluman Kapolri ini, pihak Polres Mamasa menugaskan personilnya di tiap-tiap perbatasan mabupaten. Penempatan personil ini juga mbantu pihak Dinas Kesehatan dan BNPB mengecek atau memeriksa setiap orang yang keluar masuk Kabupaten Mamasa. (Yoris)