Ia menjelaskan, agar dapat berjalan efektif pada musim umrah 1441 H yang akan datang, maka pihaknya merasa perlu mengadakan sosialisasi sekaligus pelatihan pengoperasiannya kepada seluruh PPIU yang saat ini berjumlah 1016 PPIU.
“Narasumber utama kegiatan ini adalah tim yang terlibat langsung dalam pemuktakhiran aplikasi ini agar dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada peserta,” tukas Arfi.
Selain SISKOPATUH, Arfi juga memaparkan perbaikan dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dalam kurun waktu setahun terakhir.
Di antaranya, penguatan regulasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 dan UU nomor 8 tahun 2019.
“Pelayanan perizinan umrah secara online yang terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag, penandatanganan nota kesepahaman dengan Komite Akreditasi Nasional untuk Pelaksanaan Akreditasi PPIU oleh lembaga yang akan dimulai tahun ini,” beber Arfi.
Selain itu, tambahnya, juga ada keharusan sertifikasi bagi PPIU sebagi biro perjalanan wisata.
“Yang terbaru, penandatanganan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama pembentukan Satgas Umrah yang melibatkan sembilan kementerian dan lebaga negara,” ungkap Arfi.
Ia juga menjabarkan, Ditjen PHU telah mengimplementasikan sistem pengawasan secara online. (rilis Kemenag)
Editor: Ilma Amelia