Unjuk Rasa puluhan massa dari Koalisi Masyarakat sipil Sulawesi Barat, di Kantor Bupati Mamuju.
Mamuju, mandarnews.com – Puluhan Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Barat melakukan Unjuk rasa di Kantor Bupati Mamuju, Senin, (31/5).
Mereka menuntut validasi data terhdap 9.719 rumah rusak tahap pertama pasca gempa 6,2 magnitudo 15 Januari Lalu segera di lakukan.
Terlebih sesaat setelah Bupati Mamuju, menerima dana bantuan siap pakai dari BNPB sebesar Rp.209 miliar untuk tahap pertama, banyak mengundang perdebatan karena disinyalir memiliki data yang tidak akurat.
Massa aksi juga mendesak Pemerintah Daerah segera membuat Juknis untuk kriteria rumah rusak.
“Kami khawatir validasi data yang dilakukan parat desa/kelurahan menimbulkan konflik horizontal, selain itu kami juga menyayangkan minimnya transparansi yang dilakukan pemerintah kabupaten,” tutur juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Muh. Irfan.
Dalam tuntutannya, massa menolak sistem pihak ketiga (tender proyek) untuk rumah rusak berat.
“Kami minta jangan ada tender atau pihak ketiga untuk rumah rusak berat, karna ini akan merugikan masyakat terutama pihak kontraktor akan mencari keuntungan,” tutur massa, Ketua PMII Mamuju.
Di depan Bupati Mamuju, pengunjuk rasa meminta pengawasan terhadap kucuran dana bencana untuk meminimalisir penyalagunaan dana bencana.
“Ini juga perlu pengawasan yang ketat, karna kedepan hal-hal yang tidak perlu terkait penyagunaan tentu kita tidak ingin bersama baik dari penerima maupun penyalurnya,” lanjut ketua Netfid Sulawesi Barat, Imat Totori.
Dalam dialog dengan massa pengunjuk rasa, Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi menjelaskan jika dana bantuan dari BNPB sebesar Rp.209 miliar merupakan bantuan tahap pertama.
Meski begitu, Bupati Mamuju mengatakan jika dana itu belum di transfer ke rekening Pemkab Mamuju, karena masih perlu pengungkit data lapangan terlebih dahulu.
“Nanti akan dilakukan assesment terlebih dahulu untuk data (9.719) itu, jika nanti sudah sesuai baru akan dilakukan penyaluran, tim assesment akan segera kita SK kan,” kata Sutinah Suhardi
Bupati Mamuju menjamin tidak ada jual beli data dalam pelaksanaan penilaian lapangan, ia juga menyebut verifikasi akan disesuaikan dengan kondisi fisik lapangan.
“Kalau ada yang main-main langsung laporkan ke saya.” Tegas Sutinah.
Bupati Mamuju, mengatakan dalam penyaluran bantuan, Secepatnya akan dilakukan, ia memberi tenggak waktu 14 hari kerja per Senin, 31 mei.
“Jadi kalau tidak disalurkan silahkan datang demo saya lagi, juga Koalisi masyarakat sipil diharapkan juga turut membantu penyaluran itu,” pungkasnya.
Selain membuka posko aduan yang dipusatkan di Jl. Ahmad Kirang (Rujab Wakil Bupati Mamuju), Pemkab juga berencana untuk membuka posko aduan hingga tingkat kecamatan terdampak.
Usai bertemu Bupati Mamuju, Massa kemudia bergerak menuju Titik aksi kedua di Kantor Gubernur Sulawesi Barat.
Reporter: Sugiarto