Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Andi Mappangile
MAMASA, mandarnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) menargetkan semua bidang tanah di Indonesia terpetakan pada Tahun 2025 termasuk Kabupaten Mamasa melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Mamasa, Andi Mappangile (53) saat di temui di ruangannya, Kamis (24/01) mengatakan pihaknya telah menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 4.750 bidang pada tahun 2018 dengan rincian masing-masing, yakni PTSL 2028 bidang, UKM 200 bidang, Pertanian 400 bidang, Redistribusi tanah 1.000 bidang dan 1.000 lebih itu menjadi peta bidang.
Lanjut Andi Mappangile, pengukuran Program Nasional (PRONA) yang kini disebut PTSL dan Redistribusi Tanah di usulkan oleh Pemerintah Desa setempat, untuk UKM dan Pertanian, pihak pertanahan bekerja sama dengan instansi terkait.
Ia menjelaskan, “PRONA dan Redistribusi tidak ada pungutan biaya di kantor, tetapi ada biaya persiapan yakni menyiapkan dokumen alas hak dan patok batas yang dikoordinir oleh masing-masing desa. Hal tersebut didasari Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2017. Adapun besaran biaya persiapan tergantung dari kesepakatan Kepala Desa/Lurah dengan masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan sertifikasi perorangan atau perorangan, kata Andi, dipungut biaya dan biayanya dihitung tergantung luas dan penggunaan tanahnya serta pembayaran melalui Bank atau Kantor POS setelah mendapat bukti pendaftaran dari Kantor Pertanahan.
Andi Mappangile juga menerangkan, tahun 2019 pihak pertanahan targetkan pengukuran PTSL 9.400 bidang dan Redistribusi Tanah 3.400 bidang.
Ia berharap, Masyarakat menyiapkan surat-surat tanahnya untuk alas hak dan segera memasang tanda batas tanahnya, sehingga memudahkan petugas dalam melaksanakan pengukuran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kab. Mamasa, Yohanis Buntulangi saat ditemui mengatakan khusus PRONA sangat membantu masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat karena biaya ditanggung oleh negara.
Lanjut Yohanis Buntulangi, khusus untuk pengusulan pengukuran tanah agar diperhatikan oleh PEMDES (Pemerintah Desa) dalam membantu pihak pertanahan.
Ia berharap, pihak pertanahan serta PEMDES jika melakukan pengukuran tanah, agar menghadirkan pihak tanah dan tetangga pihak tanah yang di ukur, demi mencegah terjadinya konflik tanah. (MG-1/Hapri Nelpan)