Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko memimpin rapat koordinasi perlindungan PMI, Senin (14/3), di Jakarta.
Jakarta – Banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi atau non prosedural yang tidak terdata, menyulitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. Permasalahan ini menjadi salah isu utama yang direspon oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) menginisiasi pembentukan kebijakan komprehensif yang menekan praktek penempatan PMI secara non prosedural, sehingga pemerintah dapat menjamin perlindungan bagi PMI.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah pemangkasan prosedur keberangkatan dan penempatan PMI yang panjang.
“Perlu dilakukan penyederhanaan prosedur penempatan PMI sehingga bisa menekan praktek penempatan PMI non prosedural. Misalnya, tahap pelatihan harus fokus dengan skill yang dibutuhkan oleh pengguna saja. Jadi, kita harus pangkas prosedur yang panjang, rumit dan tidak perlu,” kata Moeldoko dalam rapat koordinasi perlindungan PMI, Senin (14/3), di Jakarta.
Selain itu, KSP juga merekomendasikan perbaikan prosedur penerbitan paspor yang lebih ketat dan termonitor sehingga tidak disalahgunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri secara tidak resmi.
“Upaya peningkatan perlindungan bagi PMI di luar negeri adalah salah satu perhatian utama Presiden. Oleh karenanya, KSP akan terus mengawal isu ini dari membenahi permasalahan dari hulunya hingga menyiapkan pendampingan PMI secara optimal,” imbuh Moeldoko.