
Sebelum pembubaran dilakukan penjelasan dan himbauan ke pemilik acara
Majene, mandarnews.com – Sebuah acara panggung hiburan dibubarkan personil kepolisian. Alasannya, panggung hiburan pernikahan ini melanggar protokol kesehatan yang berlaku di masa Pandemi covid-19.
Acara hiburan electone pernikahan ini berlangsung di Dusun Baturoro, Desa Tubo Selatan Kecamatan Tubo Sendana, Kab. Majene, Sulawesi Barat, Senin (23/11). Namun acara hiburan tak berlangsung lama karena Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sendana Resor Majene Iptu Suryanto bersama anggotanya bertindak membubarkan.
Kapolsek Sendana menuturkan, acara hiburan tersebut dihentikan karena menyalahi aturan protokol kesehatan yang dimana menciptakan kerumunan orang banyak dan para tamu undangan pernikahan juga tidak memakai masker.
Selain itu, acara hiburan tersebut tidak mengantongi surat ijin keramaian dikarenakan pihak kepolisian setempat tidak menerbitkan surat ijin keramaian khususnya acara hiburan yang mengundang orang banyak.
Namun sebelum dibubarkan, Kapolsek Sendana menyampaikan himbauan kepada pemilik acara bahwa selama Pandemi Covid-19 tidak ada kegiatan yang mengundang keramaian khususnya hiburan Electone. (rizaldy)