Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengikuti rapat penanganan Covid-19 dengan cara telekonferensi. Cara itu dilakukan sebagai bagian kepatuhan terhadap protokol pembatasan fisik.
Jakarta – Para Kepala Daerah di seluruh Indonesia punya peran strategis dalam penanganan Covid-19. Sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, para pemimpin daerah itu harus bersinergi. Para Kepala Daerah juga dituntut seiring seirama dengan langkah yang dilakukan pemerintah pusat.
Penegasan ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan DR. Moeldoko dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur mengenai penanganan wabah Covid-19 di Kantor Staf Presiden, Bina Graha, Jakarta, Selasa (24/3).
Selain itu, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah adalah rapid test Covid-19 belum diikuti dengan protokol pelaksanaan test di lapangan. Bila hal ini tidak ditangani dengan cermat, justru dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Pemda perlu mengedukasi masyarakat dengan pemahaman tentang protokol rapid test karena jumlah kasus pasien positif akan bertambah.
“Karena itu, penting bagi gubernur untuk memastikan kesiapan protokol dan pengawalan di lapangan untuk rapid test,” ujar Moeldoko.
Menurut Moeldoko, masyarakat perlu harus mengetahui prosedur Rapid Test baik secara mandiri maupun kolektif.
“Pemda harus ketat memantau prosedur keamanan tes serta protokolnya. Jangan sampai menjadi media penularan baru untuk penyakit lain,” papar Moeldoko.
Gubernur beserta jajarannya juga diminta untuk melakukan monitoring tenaga medis, alat kesehatan, APD, ketersediaan obat di setiap RS rujukan untuk memastikan tidak kekurangan ataupun ada hambatan.
“Refokusing APBD untuk pengadaan APD dan Obat menjadi perlu dilakukan. Gubernur dan jajarannya bersama Pemerintah Pusat menyiapkan rumah sakit lapangan khususnya untuk menampung pasien dari keluarga miskin yang tidak memungkinkan di karantina di rumah masing masing,” tegas Moeldoko.
Selain itu seluruh pimpinan daerah perlu melakukan monitoring dan pendataan untuk keluarga miskin yang terdampak langsung akibat covid-19. Serta menyiapkan skema jaring pengaman sosial guna memberikan bantuan pangan atau ekonomi selama penanganan covid-19.
Tantangan lainnya yaitu rendahnya self awareness masyarakat untuk melakukan social distancing, perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat maupun daerah agar penyebaran Covid 19 dapat terhambat.
Tujuh daerah yakni Kota Depok, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Kepulauan Riau, Kota Ternate di Maluku Utara, dan Propinsi DKI Jakarta sudah menyatakan status Tanggap Darurat Covid-19. Saat ini daerah yang terpapar Covid-19 terus bertambah, tersebar di 22 Provinsi.
“Jumlah kasus di setiap daerah bervariasi tetapi perlu menjadi kewaspadaan Bersama,” pungkas Moeldoko. (KSP)