Beberapa pekan terakhir, warga Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene diresahkan oleh pemasangan sejumlah patok dan papan disekitar pemukiman mereka. Patok dan papan tersebut merupakan aksi yang dilakukan keluarga dari Puang Mutiara yang mengklaim kepemilikan tanah yang luasnya sekitar 200 hektar.
Seperti yang terpasang di sekitar perumahan Lutang. Patok kayu dengan cat warna merah dan papan putih bertuliskan "Tanah ini milik : Puang Mutiara". Aksi ini sontak membuat keresahan dari warga sekitar yang bermukin pada lokasi tersebut. Selain warga, Pemerintah kabupaten Majene juga diresahkan atas kejadian ini. Pasalnya, sejumlah aset tanah perkantoran milik Pemkab juga diklaim.
"Itu tanah kami. Kami punya dasar dengan memiliki surat wasiat tahun 1883 yang dikeluarkan Belanda dan Mara’dia Mandar Balanipa yang merangkap Majene. Itu surat 4 bahasa. Bahasa Belanda, Arab, Melayu dan lontar," kata perwakilan keluarga Puang Mutiara, Rasyid.
Keluarga Puang Mutiara mengklaim tanah yang terletak di Lingkungan Lutang, Lingkungan Salabulo, Kelurahan Tande Timur dan Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang adalah hak milik dari keturunannya.
“Kami ini ahli warisnya, makanya kenapa aksi itu kami lakukan sebab sudah tiga tahun persoalan ini tidak mendapat respon dari Pemkab Majene, bahkan sesuai dokumen dari surat wasiat ini wilayah perbatasan Majene dengan Kabupaten Polewali batasnya bukan di Lutang yang sekarang, melainkan di Kelurahan Lembang,”ungkap Rasyid.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Majene melakukan pertemuan dengan keluarga Puang Mutiara di ruang rapat Sekda, Jum’at (8/4/2016) lalu. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Kapolres Majene, AKBP Sonny Mahar BA.
“Kami mohon kepada keluarga Puang Mutiara agar mencabut patok-patok yang berdiri diatas tanah milik warga, untuk menjaga hal-hal yang tidak dinginkan, sebab dengan adanya patok itu warga resah, nanti kita selesaikan bersama-sama, kalau perlu kita bersama-sama ke Jakarta untuk mencari dokumennya, supaya jelas,”ujar Assisten 1, Rizal Muchtar.
Sementara Kapolres Majene, AKBP Sonny Mahar BA mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh keluarga Puang Mutiara itu merupakan dugaan penyerotan tanah. Menurutnya, kalau pengklaim tanah punya bukti yang kuat silahkan ke Pengadilan dan tidak melakukan aksi yang mengundang reaksi masyarakat.
"Silahkan patoknya dicabut karena ini sudah meresahkan. Ini dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, patok mematok tanah. Patok tidak ada pengaruhnya tapi akan mengundang reaksi masyarakat," Kata Sonny.
"Kami tegaskan kepada keluarga Puang Muttiara agar tidak lagi melakukan kegiatan di wilayah Lutang, tempuhlah cara-cara yang arif dan bijaksana, kalau perlu selesaikan secara hukum, sebab lokasi yang diklaim keluarga Puang Muttiara semuanya bersertifikat, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, ”tegas Sonny.
Hasil pertemuan tersebut, Pemkab dan Polres Majene meminta agar patok yang terpasan di Lutang agar segera dicabut. Hal ini bertujuan agar tidak mengundang reaksi warga. Sementara wakIl dari Puang Mutiara belum bisa memberikan kepastian mengenai pencabutan patok. Mereka baru akan memberikan jawaban, Senin (11/4/2016) besok. (Irwan)