Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar saat memberikan sambutan dalam pelaksanaan kegiatan pemaparan hasil supervisi pelayanan publik tahun 2022 di Kabupaten Majene.
Majene, mandarnews.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melaksanakan pemaparan hasil supervisi pelayanan publik tahun 2022 di Kabupaten Majene, Kamis (7/7/22) di ruang pola Kantor Bupati Majene.
Pemaparan dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar. Dan dihadiri langsung Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, Ardiansyah serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pimpinan pelayanan publik lainnya seperti, camat, kepala desa, kepala puskesmas.
Kegiatan ini diawali dengan anggota Ombudsman yang melakukan supervisi di Majene, oleh Lukman Umar. Lalu dilanjutkan dengan definisi Ombudsman, kewenangan dan hak serta hak imunitas Ombudsman.
Lukman Umar, mengungkap sejak 2022 ini baru pertama kali Pemerintah Daerah Kabupaten Majene mengundang untuk melakukan pendampingan secara resmi, sehingga ia memberikan apresiasi.
Menurutnya, sejak 2016 hingga 2019 penilaian Pemerintah Kabupaten Majene, terus berada di warna kuning, bahkan pernah berada di warna merah dengan nilai 46,83 pada tahun 2017.
Barulah, Kabupaten Majene berada di warna hijau saat 2021 dengan nilai 85,95.
Ia menyampaikan, yang paling mempengaruhi capaian kepatuhan Kabupaten Majene adalah, Afiat Mulwan, yang saat ini menjadi Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Majene. Selain Afiat yang mendapatkan apresiasi dari Ombudsman, Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada Ardiansyah, sebagai pelopor yang membawa Mamasa berada memperoleh raport hijau pada saat menjabat menjadi Sekda Mamasa.
Lukman menegaskan, salah satu tupoksi utama Ombudsman adalah mencegah maladministrasi, sehingga agar Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak terjadi, maka paling utama adalah mencegah maladministrasi.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan hasil supervisi dari 33 pelayanan publik, seperti OPD-OPD, Puskesmas, RSUD dan lainnya oleh anggota Ombudsman.
Dari hasil ini, tidak ada organisasi perangkat daerah atau pelayanan publik lainnya yang memenuhi semua poin yang menjadi dasar Ombudsman.
Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masih ada dua poin dari total 23 poin yang memang tidak terpenuhi atau yang terdapat di kantor tersebut sebagai pelayan publik.
Pertama, sistem yang menjamin keamanan dan keselamatan pelayanan dan kedua tidak terintegrasinya SP4N-Lapor.
Sementara poin lainnya sebanyak 21 seperti persyaratan pelayanan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan dan lainnya sudah tersedia.
Meski demikian, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar tetap memberi catatan bagi DPM-PTSP yakni.
- Informasi prosedur pengaduan dan saran pengaduan berupa nomor kontak pengaduan (Call Center) sebaiknya berada di ruang pelayanan serta mencantumkan nama petugas pengaduan.
- Struktur organisasi sebaiknya ditempatkan pada ruang pelayanan yang mudah dijangkau oleh pengguna layanan.
- Diperlukan pembenahan toilet umum agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
- Atribut pegawai seperti id card atau papan nama sebaiknya digunakan semua pegawai atau tenaga lainnya.
- Melengkapi buku registrasi pengaduan yang berisi kriteria pengaduan, jangka waktu pengaduan, dan tanggapan pada setiap pengaduan.
- Serta meningkatkan pengetahuan terkait stakeholder pengawas pelayanan publik dan maladministrasi.
Selain DPM-PTSP, hampir semua kantor OPD atau pelayan publik lainnya di Kabupaten Majene mendapatkan catatan khusus, dan yang paling ditekankan adalah meningkatkan pengetahuan terkait stakeholder pengawas pelayanan publik dan maladministrasi serta mengumumkan nama dan kontak penanggung jawab pengaduan.
Sementara itu, Bupati Majene, Andi Achmad Syukri TaTammalele turut mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Sulbar yang telah bersedia bekerjasama melakukan pendampingan dan supervisi.
Ia pun berharap, semua organisasi perangkat daerah senantiasa dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik, efektif dan efesien sebagai bentuk implementasi partisipasi aktif dalam menunjang keberhasilan pembangunan di Majene.
Bupati memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan. Lebih-lebih di era transparansi publik saat ini. Sesuai dengan kewenangan dan koridor masing-masing.
“Kami menyadari pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan Pemda Majene selama ini masih banyak kurangnya. Sehingga sangat perlu dilakukan pembenahan. Apalagi saat ini tuntutan masyarakat akan pembangunan dan pelayanan publik uang yang cepat, tepat dan berkualitas,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris Daerah Majene itupun juga berharap, melalui pertemuan singkat itu, masukan, atau kritikan yang diberikan Ombudsman dapat menjadi solusi ke depan. Agar kualitas dan kuantitas pembangunan dan pelayanan publik dapat meningkat.
(Mutawakkir Saputra)