
Apel Gelar Operasi Zebra Marano 2022 di lapangan Mapolres Majene (3/10).
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene mulai melaksanakan operasi bertajuk Zebra Marano 2022 yang dimulai 3 Oktober 2022 hingga dua pekan ke depan.
Wakil Kepala Polres Majene Komisaris Polisi (Kompol) Ujang Saputra saat memimpin Apel Gelar Operasi Zebra Marano 2022 di lapangan Markas Polres Majene, Senin (3/10) mengatakan, Operasi Zebra Marano 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalulintas.
“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober atau selama 14 hari,” ujar Kompol Ujang saat dikonfirmasi setelah apel gelar pasukan selesai.
Saat ditemui di tempat yang sama, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Majene Iptu Muhammad Irwan mengatakan, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas pada operasi kali ini.
“Namun, karena alat perangkat tilang eletronik belum ada maka hanya akan dilakukan tilang secara manual oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas,” tukas Iptu Muhammad Irwan.
Penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara, melainkan petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
Adapun sasaran pada operasi kali ini yaitu: pengemudi atau pengendara kendaraan motor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara; pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur; pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang; pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia dan tidak menggunakan safety belt; pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol; pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus; serta pengemudi atau pengendara ranmor melebihi batas kecepatan dan pelanggaran tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
“Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan lakalantas. Intinya, hal-hal yang sangat membahayakan,” kata Iptu Muhammad Irwan.
Ia pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan sebagai kebutuhan bersama. (Mutawakkir/Rls)
Editor: Ilma Amelia