
Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi
Mamasa, mandarnews.com – Pajak adalah jenis pendapatan yang kemudian digunakan dalam melaksanakan program pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah.
Namun, hal tersebut tentu berpengaruh jika semua pihak tidak sadar pajak, seperti pajak kendaraan dinas (randis).
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Maswedi mengemukakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam meningkatkan pendapatan pajak.
“Baik itu melalui Samsat keliling atau bahkan menempatkan beberapa personil di Kecamatan Messawa dan Kecamatan Mambi guna mendekatkan proses pembayaran pajak ke masyarakat,” ujar Maswedi, Rabu (12/6/2019).
Tapi, lanjutnya, hal itu tetap tidak akan maksimal jika semua pihak tidak sadar pajak, apalagi masih banyak randis yang tertunggak pajaknya .
“Tingginya penerimaan pajak tentu akan berpengaruh pada pendapatan daerah masing-masing, khususnya Kabupaten Mamasa sebab sistem bagi hasil pajak tetap dilakukan. Misalnya, dari sistem bagi hasil PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Kabupaten Mamasa dapat 30%, BBM (Bahan Bakar Minyak) 30%, pajak rokok dapat 30% , pajak air permukaan dapat 70%, dan sebagainya,” jelas Maswedi.
Ia berharap agar semua pihak sadar untuk membayar pajak, sebab hal itu tentu akan berdampak pada pembangunan daerah.
“Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar juga telah melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam membantu mencari semua randis yang digunakan oleh orang yang tidak berhak, bahkan menurut KPK disinyalir banyak randis yang digunakan oleh pihak kerajaan,” kata Maswedi.
Ia berpendapat, di Mamasa juga masih perlu dimaksimalkan air permukaan dari segi manfaat dan dari segi pajak, sebab pajak PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) harusnya tuntas sejak akhir tahun 2018.
“Namun, pajak tersebut baru dibayar pada triwulan kedua tahun 2019. Belum lagi sering menjadi keluhan pelanggan saat air PDAM macet,” sebut Maswedi.
Sejak tahun 2018, tambahnya, pendapatan pajak agak menurun sebab hanya Rp 4 miliar lebih akibat gempa bumi.
“Agak menurun jika dibandingkan dengan prestasi tahun-tahun sebelumnya, seperti tahun 2016 yang dapat mencapai Rp 6 miliar lebih dari target Rp 5 miliar,” ucap Maswedi.
Ia menjabarkan, di awal tahun 2019 pada triwulan pertama, Samsat Mamasa tertinggi pendapatan pajak di Sulbar karena mencapai 24% dari target 20% atau Rp 1.328. 095.145, jika ditambahkan pada triwulan kedua maka pendapatan sementara adalah Rp 2.100.078.971. Sehingga, target tahun 2019 yaitu Rp 5.226.071.429 akan dicapai, bahkan lebih .
“Samsat juga mencanangkan Desa Bebas Tunggakan dan Bebas Plat Non DC demi menggenjot pendapatan pajak yang akan dimulai dari kegiatan sosialisasi Juli 2019 mendatang, sehingga petugas Samsat akan banyak di lapangan ketimbang di ruangan,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi via telepon, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamasa, Ardiansyah mengungkapkan, beberapa kendaraan dinas sudah dianggarkan pajaknya pada masing- masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di tahun 2019 namun memang belum memadai.
“Sehingga beberapa waktu kedepan akan dilakukan apel pengecekan kendaraan dinas, khususnya mobil dinas untuk pemeriksaan kondisi kendaraan dan pajaknya,” tukas Ardiansyah.
Nantinya, data tunggakan pajak dari kegiatan tersebut akan dianggarkan kembali di tahun 2020 untuk pelunasannya.
“Total tunggakan yang ada di Samsat dan yang dianggarkan itu terpisah pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada masing-masing OPD, untuk cek anggaran butuh waktu satu-persatu pada DPA masing-masing OPD,” beber Ardiansyah.
Mengenai pajak Randis, Sekda memaparkan akan menindaklanjuti. Jika perlu, dilakukan pengecekan kendaraan dinas pada tiap OPD dalam bentuk apel yang disampaikan di coffee morning.
“Adapun randis yang digunakan oleh orang tidak berhak, Pemda telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menindaklanjuti masalah tersebut,” imbuh Ardiansyah.
Guna mendukung pendapatan pajak, Kepala Urusan (Kaur) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, IPTU Supriadi menyampaikan, setiap operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Mamasa selalu mengingatkan atau memberikan pengarahan ke pengendara untuk memperhatikan pajak dan mengubah plat DD ke DC, sebab itu berpengaruh pada pendapatan daerah.
“Yang banyak ditemukan di lapangan, yakni masalah pajak dan SIM serta kelengkapan kendaraan. Namun, yang paling dominan ialah pajak, bahkan pajak kendaraan dinas juga banyak yang ditemukan tidak taat pajak,” ujar IPTU Supriadi.
Adapun data tunggakan pajak kendaraan dalam lingkup Pemda Mamasa hingga tahun 2019 yang diurutkan berdasarkan kode kendaraan, yakni:
101. 2 unit sedan senilai Rp 3,867,000 ;
102. 19 unit jeep senilai Rp 92,661,350;
103. 205 unit minibus senilai Rp 600,534,450 ;
201. 18 unit mikrobus senilai Rp 49,313,625;
301. 106 unit pick up senilai Rp 361,675,811;
304. 26 unit mikrolet senilai Rp 22,050,000;
306. 14 unit ambulance senilai 24,785,700;
351. 100 unit light truck senilai Rp 570,941,300 ;
401. 6 unit truck/moben senilai Rp 42,530,000;
406. 3 unit bus ambulance senilai Rp 1,566,850 ;
507. 2 unit DBL cabin/mopen senilai Rp 10,128,850;
606. 2 unit truk pemadam senilai Rp 5,057,000 ;
610. 19 unit dump truck senilai Rp 109,770,950 ;
620. 1 unit truck mixer/LB senilai Rp 6,240,000 ;
625. 1 unit truk boks senilai Rp 4,154,000 ;
701. 6.519 unit sepeda motor senilai Rp 3,048,662,150 ; dan
702. 22 unit kendaraan roda tiga senilai Rp 4,908,125 .
Dengan total tendaraan tertunggak sebanyak 7,065 unit atau senilai Rp 4,958,847,161. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia