Staf Bapenda Majene, Suparman
Majene, mandarnews.com – Target objek pajak sarang burung walet Kabupaten Majene untuk tahun 2020 mencapai Rp 60 juta.
Hal itu disampaikan oleh Suparman, salah satu staf yang menangani objek pajak sarang burung walet di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majene, Kamis (9/1/2020).
“Target tersebut diberikan oleh Dewan DPRD, dalam hal ini Banggar yang telah disetujui bersama oleh TAPD Majene,” ujar Suparman.
Menurutnya, meskipun target tersebut terbilang cukup tinggi dan berbanding dua kali lipat dari realisasi pada tahun 2019 yang mencapai Rp 22 juta lebih, tetapi pihaknya tetap optimis bisa mencapainya.
“Memang, jika dilihat objek pajak sarang burung walet 2019 cukup banyak, mencapai 308 objek dan bisa saja dengan cepat mencapai target. Tetapi tidak semua objek pajak membayar pajak, yang membayar pun hanya sekitar 70 objek. Pelaku usaha yang membayar pun itu-itu saja,” kata Suparman.
Ia menjelaskan, Bapenda tidak bisa berbuat apa-apa meskipun melakukan pengawasan dari pintu ke pintu karena tidak pernah melihat transaksi.
“Kalau kita ke lapangan lalu pelaku usaha mengatakan sekian laba bersih maka kita akan turut saja karena kita tidak bisa apa-apa. Intinya, kita mengandalkan kepercayaan pada pelaku usaha,” sebut Suparman.
Hal tersebut, lanjutnya, sudah pernah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan seperti apa yang bisa dilakukan.
“Tetapi KPK mengatakan tidak ada alat yang bisa mengawasi hal seperti itu persoalan walet tidak menentu. Terkadang tahun ini panen, tetapi tahun depan belum tentu,” ucap Suparman.
Lagipula, pihaknya juga tidak akan melakukan pemaksaan terhadap pelaku usaha hanya demi sebuah target, meskipun seharusnya pajak dibayar per kalender tetapi harus dimengerti jika belum panen.
Walaupun begitu, pelaku usaha burung walet dapat dikenakan sanksi jika tidak membayar pajak setelah panen. (Putra)
Editor: Ilma Amelia