Ia memerintahkan Inspektorat Daerah untuk tegas dalam menegakkan aturan dan proses audit. Jika tindakan preventif dan pembinaan tak cukup, perlu dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi yang dapat menimbulkan efek jera.
“Kewenangan pengawasan, audit, terutama masalah aturan-aturan, baik auditing anggaran maupun auditing norma-norma yang lain, kalau memang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan dan orangnya nakal ya tindak tegas, bisa dengan mekanisme internal, administrasi, diberikan waktu untuk menyelesaikan, kerjasama dengan hukum agar memberikan efek jera,” sebut Mendagri.
Dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pengawasan Tahun 2020 yang dihadiri 350 orang peserta yang memiliki urusan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inspektorat Daerah dan pejabat terkait ini, diharapkan mampu menyamakan visi dalam membangun Indonesia sesuai Program Prioritas Nasional.
“Kita harapkan dengan rapat yang saya kira cukup besar ini, seluruh Indonesia dan seluruh jajaran inspektorat dari atas sampai ke bawah memiliki kesamaan visi. kita harapkan bisa memberikan kontribusi untuk suksesnya visi-misi Bapak Presiden yang lima itu untuk menuju Indonesia semakin maju,” ucap Mendagri.
Rapat Sinkronisasi Perencanaan Pengawasan Daerah Tahun 2020 mengambil tema “APIP Mengawal Lima Program Prioritas Presiden” dengan harapan agar terbangun pemahaman yang sama antara APIP Pusat dan Daerah dalam mengawal lima program prioritas nasional. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia