“Saat ditanyakan, ternyata AKBP Asri Effendy sama sekali tidak pernah meminta uang, baik secara langsung atau media apapun. Dari situlah AG merasa tertipu dan melaporkan kepada kepolisian,” kata AKBP Irawan.
Ia menerangkan, tersangka SE adalah seorang narapidana dan sebelumnya menjalani hukuman karena kasus narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelum dipindahkan ke Rutan Takalar.
“Saat ini, tersangka SE masih menjalani proses hukuman. Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua sim card Telkomsel, satu buku tabungan BCA atas nama Effendy S, dan screenshot bukti percakapan dalam Messenger,” sebut AKBP Irawan.
Tersangka SE, tambahnya, akan dikenakan Pasal 51 ayat 1 Jo 35 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 378 atau Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Putra)
Editor: Ilma Amelia