
Aco Botto, DPO Polres Polman
Polman, mandarnews.com – Polres Polman saat ini masih melakukan pengejaran terhadap eksekutor utama pembunuh bayaran di Ugi Baru, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat 16 Juni 2017 malam.
Pembunuh bayaran itu adalah Aco bin Mustafa alias Aco Botto (31 tahun). Polres Polman menetapkan residivis sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus yang menewaskan Abdul Waris (60 tahun).
- Baca juga : Pembunuhan di Ugi Baru Polman
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aco Botto merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan. Saat melancarkan aksinya, ia tak segan untuk melukai bahkan membunuh korbannya.
Penelusuran mandarnews.com, Aco Botto juga merupakan DPO Polres Majene sejak 6 Juli 2015 silam. Ia merupakan pelaku perampokan hingga melukai korbannya di Tobara, Segeri, Kelurahan Baruga Dhua, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Saat itu, bersama empat rekannya, Firman, Andika, Sappe dan Lamuddin merampok dan menganiaya pasangan suami istri (pasutri), Syahrir (60 tahun) dan Husnaini (55 tahun). Pasutri ini menderita luka dan sempat dirawat di RSUD Majene dan alami kerugian mencapai Rp 50 juta. Rinciannya, uang tunai Rp. 29.700.000 dan emas 40 gram.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Achmad Jubaidi saat itu membenarkan hal tersebut. Aco Botto ditangkap di Polsek Wonomulyo, Polman karena kasus yang sama. Saat ditangkap, Aco Botto sempat melawan hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan double stick oleh Polisi.
Kala itu Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di Desa Mambu Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar yang terjadi September 2015. Korbannya perempuan parubaya Surianti (50). Ia merampok puluhan gram emas milik korban.
“Semua pelaku sudah ditangkap, tinggal Aco Botto nanti setelah selesai vonisnya di Polman terus kami jemput lagi untuk dimintai keterangan di Polres Majene terkait Curas TKP di Segeri,” kata Jubaidi saat itu.
Untuk diketahui, untuk proses hukum di Majene mestinya tetap akan dilanjutkan sembari menyelesaikan kasusnya di Polman.
Seluruh rekan Aco Botto untuk TKP Majene masih menjalani hukuman di Rutan Klas IIb Majene. Diantaranya Firman, Andika, Sappe dan Lamuddin yang menjalani hukuman penjara empat tahun sejak putusan sidang awal 2016.
Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website Pengadilan Negeri Polman, ada tiga terdakwa. Yaitu Ramli bin Rukkung alias Alli, Andika bin Juma alias Andika termasuk Aco Botto.
Untuk Aco Botto putusannya 1 tahun 11 bulan, Ramli 1 tahun 9 bulan dan Andika 1 tahun 11 bulan. Nomor perkara kasus tersebut adalah 93/Pid.B/2016/PN Pol yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2016.
Jika dihitung sejak ditetapkan, Aco Botto baru menjalani hukuman selama 324 hari atau kurang dari setahun hukuman saat kejadian pembunuhan di Ugi Baru, Jumat 16 Juni 2017 malam.
Hal ini belum ditambah dengan jumlah masa penahanan sejak ditangkap tanggal 28 Januari 2017. Hingga saat ini, belum konfirmasi resmi dari Lapas IIb Polman soal kebebasan Aco Botto tersebut hingga melakukan pembunuhan sadis itu.
Sementara itu, Kapolres Polman, AKBP Hanny Andika Sarbini dikonfirmasi via telepon, Rabu 21 Juni 2017 kemarin. Ia membenarkan bahwa Aco Buttu merupakan residivis pencurian dengan kekerasan dan telah menjalani hukuman penjara.
“Iya, betul, dia memang residivis. Dia kabur dan dia berbahaya. Polisi telah ekspose wajahnya DPO itu, dicari Polres Polman karena membahayakan bagi masyarakat,” ungkap Hanny.
Menurut Hanny, Aco Botto juga ikut mempengaruhi istri korban yang berinisial HNR untuk menerima jasa pembunuh bayaran yang ditawarkan. Saat ini, polisi telah mengamankan lima orang tersangka, termasuk anak korban yang berinisial USN. Sementara pembunuh bayaran yang telah diamankan ada tiga orang, dantaranya BSM, RML dan ARN.
Selain itu, ia juga menjelaskan saat berhasil mengungkap kasus yang awalnya diduga perampokan dan pembunuhan yang hanya skenario. Ternyata belakangan, kasus pembunuhan itu diotaki HNR dan USN yang tak lain istri dan anak korban.
Dalam kasus itu, Polres Polman menyita sejumlah barang bukti. Dintaranya dua motor, 11 handphone, satu tablet, bantal, kasur, sarung, baju, serpihan kayu uang senilai Rp 15.450.000. Selain itu, biaya jasa pembunuh bayaran itu senilai Rp 12 juta. Rp 2 juta sebagai dana awal dan telah dilunasi HNR sebanyak Rp 10 juta setelah suaminya berhasil dibunuh. (Irwan)
- Baca kumpulan berita tentang : Perampokan di Segeri, Kelurahan Baruga Dhua