Tempat Hiburan Malam yang tetap buka seperti hari biasa, di jalan Yos Sudarso, Mamuju Sekitar pantai manakarra, Mamuju. Foto: Sugiarto
Mamuju, mandarnews.com – Sejumlah Tempat Hibur Malam (THM) di Mamuju masih menerima pelanggan. Padahal saat ini, situasi dalam status Siaga Bencana dalam mencegah Penularan virus corona (covid-19) yang saat ini jadi mewabah dan harus diperangi bersama.
Seperti pemantauan mandarnews, Senin (24/3) malam, di jalan Yos Sudarso, Mamuju, beberapa tempat hiburan (Karaoke dan Bar) di pusat kota Mamuju tersebut beroperasi seperti biasa.
Pemerintah Provinsi Sulbar dan Pemkab Mamuju nampaknya tidak berkutik terhadap pengelola THM tersebut. Padahal Polres Mamuju telah mengeluarkan himbauan sejak awal.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Winarto mengaku menyarankan kepada pengelola tempat keramaian termasuk THM di kota Mamuju untuk ditutup sementara. Tetapi Kombes Winarto menyebut kewenangan untuk menutup sementara THM ada pada pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Polresta (Mamuju) mengimbau untuk bisa tutup sementara atau membatasi kegiatannya, terkait hal tersebut kita sudah koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Himbauan kami tidak ada berkerumun dan tidak boleh orang bersentuhan kontak badan sehingga atur jarak, supaya tidak terjadi penyebaran jika ada yg terkena virus (Covid-19),” terang Kombes Pol Winarto.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Barat, Darmono Majid yang bertanggung jawab sebagai ketua tim Penanggulangan Bencana Covid-19 Wilayah Sulbar saat dihubungi mengatakan hal tersebut akan ditindak lanjuti.
Saat ini pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menganggap larangan berkumpul sebagai hal biasa saja.
Menurut Darmono Majid, langkah tersebut diambil sebagai Upaya pemerintah untuk menjaga Penyebaran Covid-19 tersebut yang sangat cepat.
“Kita akan tindak lanjuti, juga sudah ada himbauan pemerintah agar menghindari tempat keramaian, kita perlu tongkat pencegahan demi keselamatan bersama, karena virus corona ini cepat sekali penularannya, oleh sebab itu mari kita jaga diri kita dan keluarga, lebih baik mencegah penyakit dari pada mengobati,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Mamuju malah baru akan merapatkan perihal tersebut. Saat dihubungi via whatsapp, Kabid K.I.P Kominfo Kabupaten Mamuju, Andi Rasmuddin menyebut Pemkab Mamuju baru akan merapatkan hal tersebut.
“Sementara rapat soal itu lagi, sesudah itu bisa konfirmasi ulang,” tulis Andi Rasmuddin via whatsapp kepada mandarnews, Selasa (24/03).
Respon terhadap surat edaran Gubernur terkait antisipasi penyebaran viris corona nampaknya terlambat. Khususnya poin poin 3 dan 5.
Poin 3 berbunyi “Mengurangi aktivitas yang melibatkan banyak orang, untuk melakukan upaya promotif dan sosialisasi terkait pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing.”
Dan poin 5 berbunyi “Tidak melakukan aktivitas atau menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang.”
Surat Edaran Gubernur tersebut telah dirilis seminggu lalu, tepatnya Senin (16/3). SE itu ditujukan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten di wilayah Sulawesi Barat dan masyarakat Sulbar.
Reporter : Sugiarto