Mengatasi hal itu, ujar Helson, perlu langkah percepatan konsinyasi dalam proses administrasi dan komitmen pembiayaan dari DIPA Kementerian PUPR, terutama di Ditjen Sumber Daya Air.
“Sehingga pertentangan mekanisme konsinyasi antara Peraturan Mahkamah Agung dengan Permenkeu bisa segera diselesaikan,” jelasnya.
Sementara terkait masalah sosial, menurut Helson, butuh pendekatan mendalam pada masyarakat dan bersinergi dengan TNI- Polri.
Sebagai informasi, kontrak pembangunan bendungan Pamukkulu ditandatangani pada November 2017, dan terbagi menjadi 2 paket konstruksi dengan anggaran masing-masing Rp 853 miliar dan Rp 811 miliar.
Bendungan ini memiliki kapasitas tampung maksimum 82,7 juta m3, dan akan memberi manfaat bagi irigasi seluas 6.150 ha, penyediaan air baku Kota Takalar sebesar 160 liter/detik, pengendalian banjir, konservasi air, pengembangan pariwisata, dan perikanan air tawar.
Sedangkan pembangunan daerah irigasi Baliase yang menelan anggaran sebesar Rp 215 miliar tersebut, diharapkan bisa mengembangkan potensi lahan hingga seluas 21.900 hektare. (KSP)