Suasana RDP di ruang Komisi I DPRD Polman
Polewali, mandarnews.com – Terkait adanya keberatan salah satu kandidat calon Kepala Desa Bonde yang menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) cacat hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (14/11/2018).
RDP menghadirkan Hadinur, SH selaku kandidat yang bersangkutan, sekretaris panitia Pilkades Kabupaten Sidrayani, serta anggota Komisi I DPRD Polewali Mandar. RDP ini ditempatkan di Ruang Komisi I DPRD Polewali Mandar dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Polewali Mandar Agus Pranoto.
Dalam kesempatan tersebut, Hadinur menjelaskan beberapa alasan dirinya beranggapan bahwa Pilkades Bonde cacat hukum, salah satunya adalah adanya selisih jumlah wajib pilih yang datang mencoblos dengan jumlah surat suara yang tercoblos.
“DPT Pilkades Bonde itu 3646, warga yang datang mencoblos jumlahnya 2521, sedangkan surat suara yang tercoblos jumlahnya 2546, berarti kan ada 25 surat suara yang tidak bertuan,” ujar Hadinur.
Hadinur juga menyebutkan, laporan panitia pengawas Pilkades ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Polewali Mandar itu “ngawur”.
Laporan menyebutkan bahwa semua calon kepala desa menghadiri proses penghitungan dan menyetujui hasil penghitungan suara, padahal pada saat itu dirinya melakukan walk out (WO).
“Saya kemudian meminta kepada DPRD untuk menghadirkan panitia pemilihan desa di RDP ini, tapi hari ini panitia pemilihan desa tidak hadir. Jadi, saya meminta waktunya DPRD lagi untuk dipertemukan dengan panitia desa,” kata Hadinur.
Ia menambahkan, kejanggalan lain yang ditemukannya adalah jumlah surat suara tambahan sebesar 2,5% yang harusnya berjumlah 91 tapi malah tiba di Desa Bonde sebanyak 98 surat suara tambahan.
Menanggapi hal tersebut, Sidrayani dari Pemdes Polewali Mandar menjelaskan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pengaduan Masalah dan Penyelesaian Permasalahan yang mengatakan bahwa pengaduan dilaporkan ke pengawas selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga hari setelah pemilihan.
“Namun, calon yang bersangkutan datang pada hari Senin ketika masa sanggah telah berakhir sehingga laporan tidak dapat diproses,” sebut Sidrayani.
Terkait hal itu, Hadinur mengatakan maksud dari masa sanggahan itu seperti apa tidak dapat dijelaskan, apakah hanya penyampaian sanggahan atau proses penyelesaian sanggahan yang dimaksud dalam tiga hari tersebut.
“Sementara kalau kita merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 37 ayat 6 dikatakan masa penyelesaiannya 30 hari. Jika kemudian dalam Perda dipangkas 27 hari menjadi 3 hari ini kan bertentangan dengan UU. Perda harus selaras dengan UU, jika bertentangan harus kembali ke UU, tidak boleh merujuk ke Perda,” tukas Hadinur.
Ia juga mengaku sedang menganalisa dan mengumpulkan bukti-bukti apakah akan dibawa ke ranah hukum atau tidak. Termasuk jika panitia pemilihan desa tidak hadir, ada ruang yang diberikan oleh UU Pidana untuk mempidanakan panitia desa.
Saat dikonfirmasi di ruangannya, Ketua Komisi I DPRD Polewali Mandar Agus Pranoto berpendapat, yang berperan utama adalah panitia pengawas pemilihan (panwasih). Panwasih harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Pilkades itu seperti apa, aturan mainnya seperti apa.
“Kalau soal puas atau tidak puas dengan hasil pemilihan itu kan hal yang lumrah. Hal seperti ini tidak perlu terjadi ketika mereka tahu aturannya,” beber Agus Pranoto.
Menurutnya, hal ini soal pemahaman karena masyarakat tidak memahami aturan yang telah dibuat.
“Makanya saya persilakan mereka, ketika menganggap Perda ini bertentangan dengan UU di atasnya, maka silakan lakukan gugatan,” tambahnya.
Mengenai permintaan Hadinur untuk menunda tahapan Pilkades Desa Bonde, Agus Pranoto menguraikan kalau posisinya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan, sudah bukan ranahnya lagi apakah rekomendasi tersebut akan diterima atau tidak.
“Tapi pertanyaannya, apakah penundaan dapat menyelesaikan persoalan sedangkan pihak lain mempunyai massa yang lebih banyak? Saya rasa hal itu tidak menyelesaikan permasalahan,” tutupnya.
Reporter : Ilma Amelia