
Saat personel Polres Majene bersama Dinkes Majene melakukan kunjungan terhadap apotek yang ada di Kabupaten Majene untuk melakukan edukasi, Sabtu (22/10/2022).
Majene, mandarnews.com – Menindaklanjuti perintah penghentian sementara penjualan obat sirup, sesuai dengan keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut.
Kepolisian Resor (Polres) Majene bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Majene langsung menyasar apotek-apotek yang ada, untuk memberikan sosialisasi dan edukasi agar sementara dilakukan penghentian penjualan obat sirup yang di maksud, Sabtu (22/10/22).
Terlihat seluruh apotek yang ada, dikunjungi satu persatu untuk memastikan setiap obat sirup yang berlogo hijau dan biru, agar sementara tidak dipasarkan hingga dilakukan penarikan oleh pihak produsen.
Kabag Ops AKP Suparman yang memimpin kegiatan tersebut menyebutkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya temuan beberapa obat yang dapat menyebabkan gangguan ginjal.
“Bersama Dinkes Majene, kita sisir seluruh Kabupaten Majene hingga ke Polsek dan puskesmas jajaran bahkan sudah kami perintahkan untuk melakukan pemeriksaan di apotek,” tukasnya.
Harapannya, lanjut Suparman, melalui upaya ini, Kabupaten Majene bisa bebas dari ancaman gangguan ginjal.
Sementara itu, Kepala IFK, Dinas Kesehatan, Nur Ekawati, S. Apt menambahkan, terkait surat edaran yang dimaksud, di Indonesia sendiri sebenarnya pihak kementrian hanya berjaga-jaga jangan sampai ada kasus yang serupa terjadi di negara kita.
“Saat ini sudah ditindak lanjuti dari Kementrian dan Balai POM untuk melakukan pemeriksaan. Jadi untuk sementara arahannya untuk obat bebas dan bebas terbatas logo hijau dan logo biru tidak boleh dijual dulu,” tukas Eka.
Begitu juga tenaga kesehatan, kata Eka dimana untuk saat ini tidak boleh meresepkan dulu sediaan obat cair. Untuk obat keras harus sesuai dengan resep dokter.
Solusinya tambah Eka, pihak kesehatan tetap akan dilakukan pelayanan dan edukasi ketersedian obat yang ada aman digunakan.
“Jadi meski obat-obat yang dilarang edar saat ini, pihak dari Dinkes selalu memberikan alternatif. Ada obat pilihan yang bisa diberikan bisa dalam bentuk konpres atau puyer (racik),” imbuhnya.
Lebih lanjut disebutkan, sejauh ini sejak surat edaran keluar pihaknya juga sudah menyampaikan secara lisan dan untuk 5 item obat yang ditarik.
“Alhamdulillah semua apotek di Majene telah melakukan pemisahan dan menghubungi pihak distributor untuk melakukan penarikan,” katanya.
Ia pun berharap, kepada apotek untuk selalu mengharapkan bantuan teman-teman sejawat apoteker agar selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan obat.
“Yang terpenting untuk masyarakat sendiri harus cerdas menggunakan obat, selalu bertanya lima O apa nama obat, kandungannya, hasiat, dosis dan efek sampingnya. Supaya masyarakat aman, tenaga kesehatan juga aman,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan media saat diwawancarai tentang adakah sanksi jika masih ditemukan apotek yang menjual obat yang dimaksud?.
Menurutnya, seharusnya ada sanksi, karena memang sudah ada surat edaran untuk tidak dulu melakukan penjualan.
“Saat ini memang hanya berupa himbauan saja karena sesuai dengan surat Balai POM penarikan itu dilakukan oleh pihak produsen bukan dari pemerintah maupun aparat,” tandasnya.
(Mutawakkir Saputra)