Spanduk berisi pemberitahuan penutupan pelayanan sementara terpasang di pintu gerbang kantor Samsat Majene. Foto: Putra
Majene, mandarnews.com – Pajak kendaraan mesti dibayar setiap tahun sebelum jatuh tempo. Jika tidak, anda akan dikenai denda. Tidak ada yang bisa merubah itu, kecuali corona.
Ya ! corona. Virus yang sudah menelan banyak korban jiwa ini tak hanya menginfeksi manusia tapi juga mempengaruhi aturan yang selama ini mesti diterapkan. Khususnya pajak kendaraan yang jatuh tempo Maret 2020.
Mulai 24 Maret hingga 31 Maret, sebagian pelayanan di Samsat Majene ditutup. Termasuk pelayanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Baik melalui pelayananan outdoor seperti Samsat Keliling dan Serambi Samsat yang ada di Kecamatan Malunda, juga ditutup.
Menurut Daulia, Kasubag Tata Usaha Samsat Majene, penutupan beberapa pelayanan publik adalah salah satu bentuk menindaklanjuti atau mengindahkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Samsat Pusat dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Mamuju, sekaligus menjadi salah satu upaya untuk memotong mata rantai penyeberan virus corona.
“Jadi tidak semuanya pelayanan ditutup. Yang ditutup adalah pelayanan yang memang diharuskan berkontak dan bertatap muka secara langsung,” jelas Daulia Di ruang kerjanya, Selasa (24/3).
Daulia mengungkapkan, penutupan beberapa pelayanan di Samsat Majene baru dilaksankana hari ini, Selasa 24 Maret 2020 hingga 31 Maret. Karena memang surat edaran baru diterima secara resmi pada hari ini.
“Jadi kemungkinan jika penutupan tidak diperpanjang oleh pusat, mungkin setelah itu dapat berjalan normal kembali,” pungkasnya.
Penutupan beberapa layanan tersebut di Samsat dilaksanakan secara serentak oleh Samsat yang ada di Indonesia dan menjadi skala nasional.
“Jadi untuk masyarakat yang memang bisa melakukan pembayaran secara online misal melalui aplikasi seperti E-Samsat itu bisa-bisa saja. Karena memang itu tidak secara langsung. Kan yang perlu memang ditekankan disini adalah menghindari kontak langsung. Jadi kalau memang ada masyarakat yang bisa membayar secara online, silahkan. Cuma Samsat Majene kan belum ada aplikasi seperti itu,” jelas Daulia.
Karena pelayanan pembayaran tidak ada maka denda jatuh tempo selama penutupan dibeberapa pelayananpun dihapuskan sementara.
“Jadi jika ada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran selama masa tutup pelayanan dan jatuh tempo pembayarannya. Itu tidak apa – apa. Karena selama masa penutupan denda jatuh tempo akan dihilangkan. Jadi masyarakat yang baru bisa membayar seteleh masa penutupan ini kita terima. Dan kita hilangkan denda jatuh temponya. Kan itu bukan kesalahan mereka pribadi. Tetapi kesalahan kami yang memang menutup pelayananan pembayaran,” kata Daulia.
Daulia menjelaskan, sebenarnya penutupan beberapa pelayanan ini agak berat bagi Samsat. Karena Samsat juga punya target. Tetapi karena semuanya ingin penyebaran virus ini berhenti, maka untuk sementara waktu beberapa pelayanan pun tetap ditutup sesuai waktu yang ditentukan.
Sementara untuk pencapaian target menurut Daulia, selama penutupan beberapa pelayanan mungkin akan berpengaruhi, tetapi tidak seberapa karena secara otomatis masyarakat yang ingin membayar tetap dapat membayar nantinya.
“Intinya kami berharap, masalah-masalah seperti ini segera berlalu, dan normal kembali. Dan masyarakat pun tetap sadar bahwa membayar pajak itu penting dilakukan. Dan kami Samsat Majene, untuk sementara waktu tidak akan memberikan denda bagi pembayar jika jatuh tempo selama penutupan pelayanan,” tutup Daulia.
Pelayanan yang masih berjalan di Samsat Majene pembayaran Bea Balik Nama (BBN1) atau Faktur kendaraan baru. Pelayanan ini bisa tetap jalan karena prosesnya tidak terlalu banyak interaksi dan hanya memasukkan berkas saja. (Putra)