Salah satu bangunan baru Sarang Burung Walet yang berada tepat di depan Aula dan Lab Terpadu STIKES BBM.
Majene, mandarnews.com – Bangunan usaha sarang burung Walet terus tumbuh di berbagai daerah di Kabupaten Majene. Namun di lapangan, sejumlah bangunan usaha burung walet justru melanggar aturan, Peraturan Bupati Majene.
Berdasarkan Peraturan Bupati Majene Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, bangunan usaha sarang burung walet dilarang beroperasi berdekatan dengan tempat ibadah, fasilitas pendidikan serta perkantoran.
Akan tetapi aturan tersebut sepertinya hanya formalitas saja. Mengingat terbukti di lapangan, masih banyak yang melanggar dan tidak mendapat tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Seperti hal yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bina Bangsa Majene (BBM).
Di mana di sekitaran STIKES BBM Sarang burung menjamur. Baik itu di samping (kiri dan kanan), belakang dan depan. Bahkan salah satu bangunan yang cukup besar tersebut tepat berada di Aula dan Laboratorium Terpadu STIKES BBM.
“Pemkab Majene seharusnya menegakkan Peraturan yang sudah dikeluarkan, bangunan usaha burung Walet di dekat masjid atau sekolah atau kampus, mestinya ditindaki,” keluh Ketua BEM STIKES, Muhammad Algifari.
Ia menegaskan, sebagai kota pendidikan, Pemkab dan DPRD penting memberikan jaminan agar proses pembelajaran di sekolah dan kampus berjalan kondusif.
Pihaknya pun miminta wakil rakyat di DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan memperingatkan Pemkab untuk menegakkan peraturan yang sudah resmi berlaku.
“Suara yang keluar dari bangunan tentu akan mengganggu kenyamanan warga yang ingin beribadah, belajar atau orang yang sementara beristirahat,” jelas
Dari pantauan di lapangan, Sarang Burung Walet yang ada di belakang STIKES BBM telah lama beroperasi begitupun dengan bangunan yang ada di depan yang berjarak sekitar kurang lebih 300 meter namun suaranya sampai ke kampus.
Sementara Bangunan yang ada di depan Aula dan samping kanan kampus masih dalam finishing pembangunan.
Sementara itu, dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Zaenal Arifin menyampaikan, memang saat ini pembangunan Sarang Burung Walet di Majene sedang menjamur.
Menurutnya, tak sedikit memang lokasi pembangunan Sarang Burung Walet tersebut melanggar aturan, bahkan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Mereka mengambil izin di PTSP seperti hal izin pembangunan rumah, kos dan lainnya. Padahal fakta di lapangan pembangunan Sarang Burung Walet dan ini memang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Zaenal atau yang akrab disapa Enal, Kamis (31/3/22).
Ia menyampaikan, Peraturan Daerah Kabupaten Majene terkait IMB Sarang Burung Walet tahun 2018 sudah tidak berlaku. Karena adanya aturan baru Pusat. Namun belum berlaku di Majene.
“Jadi meskipun tanpa melanggar Peraturan Bupati sebenarnya itu sudah melanggar, makanya kami sementara juga mendalami dan mendata terkait ini dan tentu yang melanggar Perbup akan tindak lanjuti,” tandasnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya siap nantinya langsung menertibkan bahkan menyegel, apalagi terbukti rata-rata mereka mempergunakan izin dengan salah.
Kasat Pol PP ini pun mengimbau, agar masyarakat tetap mengambil izin, meskipun Perda IMB Sarang Burung Walet belum ada, tapi setidaknya ada surat keterangan, seperti pernyataan tidak akan mengganggu ketertiban umum dan tidak melanggar aturan yang ada.
(Mutawakkir Saputra)