
Majene, mandarnews.com – Mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Majene, Bakri Jaya dijebloskan ke penjara Rutan Klas IIB Majene, Kamis 21 Juni 2018.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 jo. UU RI No. 20 tahun 2001. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rizal F mengatakan, terpidana menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa kontraktor untuk membayar biaya yang tidak sah pada saat hendak mengambil kontrak di Bidang Bina Marga.
“Memasukkan terpidana ke dalam Rutan Klas II B Majene untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Selain pidana penjara, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair kurungan 6 bulan,” kata Rizal.
Sebelumnya, kasus ini mencuat 25 Juli 2016 silam. waktu itu, tiga ASN Bina Marga, dua tenaga honorer dan seorang swasta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Majene.
- Baca kumpulan berita : OTT Dinas PU
Kasus ini lanjut ke meja hijau. Bakri Jaya selaku Kabid divonis Pengadilan Tipikor Mamuju 2 tahun penjara. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
“Iya waktu itu alasan karena di bawah 2/3 tuntutan JPU. Tuntutan JPU waktu itu 4 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Setelah menang di Pengadilan Tinggi Makassar, kata Rizal, JPU kembali kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah itu dilakukan lantaran JPU menganggap putusan Pengadilan Tinggi Makassar belum memenuhi rasa keadilan.
“Putusan Kasasi yang final 4 tahun itu,” ungkap Rizal. (Irwan Fals)