Anggota DPRD Mamuju, Fransi Partai Amanat Nasional (PAN), Masramjaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pemerintah Kabupaten Mamuju. (Foto : Sugiarto)
Mamuju, mandarnews.com – keputusan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Mamunu bersama OPD terkait (Inspektorak, Asisten I, BKAD dan bagian Hukum kabupaten Mamuju) dalam pelaksanaan Pilkades di Mamuju, memutuskan untuk menunda Pilkades hingga Juni 2021 mendatang.
Langkah tersebut diambil, setelah ditemukan jika Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju, yang ditanda tangani Habsi Wahid (Bupati Mamuju saat ini) pada 23 Desember 2020 lalu, cacat prosedural. Dan dianggap melanggar sejumlah perundang-undangan (melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2017, Bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 27 tahun 2017, bertentangan dengan Permendagri 65, 72, dan Surat Edaran Meteri dalam negeri terkait penundaan Pilkades dalam situasi darurat pandemi Covid-19.
Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto menegaskan, secara konsisten Forum rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Mamuju dan OPD terkait dari Pemerintah Kabupaten Mamuju tetap berpedoman pada hasil keputusan 18 Desember 2020 lalu, dengan mengahsilkan kesepakatan penundaan Pilkades ling cepat dilaksanakan pada Juni mendatang.
“Secara konsisten Forum tetap konsisten dengan hasil rapat pada 18 Desember 2020 dengan menunda Pilkades paling cepaf bulan Juni, terlebih SK Bupati mengabaikan sejumlah perundang-undangan yang ada, termasuk dalam penundaan Pilkades di masa darurat pandemi,” kata Sugianto dalam RDP yang digelar diruang rapat DPRD Mamuju, Selasa (12/1).
Sementara Anggota DPRD Mamuju, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Masramjaya mengatakan jika ada Desa yang ngotot melakukan Pilkades Februari 2021 nanti, maka sifatnya tidak memenuhi unsur prosedural Hukum dan akan kemungkinan akan diambil tindakan untuk Pilkades Ulang.
“Karna ini cacat Hukum, dan tidak ada dasarnya maka jelas Desa yang ngotot melaksanakan Pilkades di Februari akan catat hukum karna SK Bupati tidak melalui mekanisme, yang DPRD tidak alan tinggal diam dan akan meminta ke Bupati terpilih untuk melakukan Pilkades ulang,” terang ketua DPD PAN Kabupaten Mamuju itu.
Sementara Fraksi Demokrat, Ramliati menyebut jika harusnya persiapan Pilkades harus lakukan dengan cermat, sehingga dimasa jabatan Bupati (Habsi Wahid – Irwan Pababari) tidak menimbulkan polemik untuk masyarakat.
“Inikan sudah akhir jabatan pak Bupati, seharusnya keputusan bisa lebih bijak dalam pengambilan keputusan, jangan membuat gaduhlah dengan membuat kebijakan yang tidak populis di akhir jabatan, sebagai Politisi yang katanya sudah senior haruslah berjiwa besar,” kata Ramliati.
Senada dengan itu, anggota fraksi Nasdem, Malik Ballako juga mengusulkan jika sebaiknya keputusan pelaksanaan Pilkades seharusnya tidak terburu-buru, terutama saat ini kasus covid-19 terus meningkat.
“Ya janganlah terburu-buru, ini pertambahan covid-19 kita terus meningkat di Mamuju,” tutur Malik Ballako.
Sementara Kepala Inspektorak Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani menyebut jika pelaksanaan Pilkades yang mepet akan berimplikasi pada kualitas pelaksanaan yang tidak maksimal, menurutnya paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk persiapan adalah 5 bulan, sehingga paling maksimal dilaksanakan pada Juni.
“Persiapan untuk Pilkades itu tidak bisa main-main, pengalaman saya waktu di Kabag Hukum, persiapannya itu paling cepat 5 bulan, karna ada proses yanv di lalui, seperti persiapan pembentukan panitia 10 hari, pengusulan Anggaran minimal 30 hari, tanggapan dari Bupati minimal 30 hari serta penetapan DPT yang juga butuh waktu,” ucap Muhammad Yani.
Selain itu, menurut Asisten I Pemerintah Kabupateb Mamuju, pelibatan OPD usur terkait tak dilakukan, bahkan hingga terbitnya SK bupati terkait pelaksanaan Pilkades, dirinya baru mengetahui setelah di informasikan oleh pihak kecamaran.
“Pilkades itukan harus mengacu pada Permendagri 72 tahun 2020 yang melibatkan Forkopinda dan pihak dalam Unsur kepanitian, tetapi inj saya baru tahu setelah pihak kecamatan mengirimkan saya SK itu, mekanisme ini tidak boleh dilakukan semaunya, karna ada mekanisme yang harus sesuai prosedural,” ungkap Aji Tonga.
Repoter : sugiarto