
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Majene, Muslim.
Majene, mandarnews.com – Kementerian Agama Kabupaten Majene, memastikan bahwa yang ikut manasik haji adalah Jemaah Calon Haji yang dipastikan bisa berangkat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kantor Kemenag Majene, Muslim.
Menurutnya, pelaksanaan manasik haji hanya diikuti bagi Jemaah Calon Haji (JCH) yang sudah dipastikan berangkat.
“Jadi tidak semua JCH yang ada, diikutkan manasik haji, tapi melainkan JCH yang dipastikan akan berangkat,” jelas Muslim, Senin (11/4).
Ia mengatakan, saat ini belum diketahui kouta JCH asal Kab Majene yang dapat berangkat untuk tahun ini, dan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Seperti diketahui, Arab Saudi telah mengumumkan total Jemaah Haji yang diizinkan seluruh dunia adalah Satu Juta jemaah, sementara kuota dari Indonesia belum diketahui begitu pun dengan pembagian untuk Majene,” jelas Muslim.
Kata Muslim, saat ini ada 260 JCH yang ada di Kab. Majene, di mana semuanya JCH yang tertunda sejak dua tahun lalu, akibat Pandemi Covid-19.
“Informasinya memang JCH yang di atas 65 tahun tidak boleh berangkat. Jika itu memang sudah pasti, maka otomatis JCH yang dapat diikutkan manasik adalah JCH di bawah 65 tahun atau JCH yang pasti dapat berangkat,” ungkap Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui berapa total JCH yang berusia di atas 65 tahun, mengingat kebijakan tentang JCH yang dapat berangkat di bawah 65 tahun baru keluar pada beberapa hari.
“Jadi untuk pelaksanaan manasik haji belum ada, karena pembagian kuota juga belum ada. Sementara yang dilaksanakan JCH pada Masjid Ka’bah yang ada di Rangas itu adalah bentuk majelis taklim yang materinya memang manasik haji,” tandas Muslim.
Pihaknya pun berharap, pemberangkatan JCH ada tahun ini dan pembagian kuota dapat segera disampaikan.
Pernyataan yang disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Majene, Muslim, berbeda dengan yang disampaikan JCH.
“Menurut penyampaian kami terima, kami sudah pasti berangkat, manasik tinggal satu kali lagi yakni sesudah lebaran, ” kata salah seorang JCH seusai mengikuti manasik di Masjid Ka’bah Rangas. JCH ini sudah berusia 67 tahun. Menurutnya, banyak JCH sebayanya yang mengikuti manasik, bahkan ada yang lebih tua darinya.
Saat pelaksanaan manasik di masjid Ka’bah belum ada persyaratan usia yang bisa berangkat yakni 65 tahun ke bawah. Persyaratan itu keluar setelah Arab Saudi menetapkan kuota jamaah haji tahun 2022. Lalu Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyampaikan kabar gembira tersebut melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu kemenag.go.id pada Sabtu (9/4). Dalam laman tersebut juga ditulis syarat JCH yang bisa berangkat yakni :
- Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
- Jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Namun sayang karena pihak KanKemenag Majene tidak meneruskan informasi ini ke masing-masing JCH sehingga JCH yang berusia 65 tahun ke atas masih mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan KanKemenag Majene mulai Senin (11/4) hingga Sabtu (16/4) di Puskesmas dan RSUD Majene, seperti tertulis dalam surat KanKemenag Majene nomor B1053/Kk. 31.02/5/HJ.03/4/2022.
Sehingga JCH tersebut masih mengeluarkan biaya untuk pemeriksaan kesehatan padahal mereka tidak masuk dalam persyaratan bisa berangkat. Untung saja, pihak Puskesmas Banggae I Majene berinisiatif tidak merujuk JCH yang berusia 65 ke atas ke RSUD untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut yang pembayarannya lebih besar yakni Rp 700ribu. (Rizaldy/Mutawakkir Saputra)