
Majene, mandarnews.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis 36 bulan atau 3 tahun penjara terhadap Nasran alias Sahrul, Selasa 14 Maret 2017. Hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa menilai warga Pao-pao, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene tersebut dinilai bersalah dalam kasus money politics (politik uang).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 36 bulan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Medi saat membacakan putusan.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai Sahrul terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang pecahan Rp. 50 ribu kepada Warga Negara Indonesia (WNI), Rahmat dan Amsal. Menurut hakim, pemberian uang tersebut bertujuan agar kedua warga tersebut memilih salah satu pasangan calon.
Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut juga ikut disita. Diantaranya uang sebesar Rp 12.450.000 yang disita untuk negara. Tas, handphone samsung lipat dan rokok disita untuk dimusnahkan. Sementara surat pemberi tahuan untuk memilih, C6 juga ikut disita.
Majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada Sahrul dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Asben dan Akbar untuk mengajukan banding. Namun saat dikonfirmasi, keduanya mengaku masih akan melakukan pertimbangan.
“Masih pikir-pikir dulu,” kata Sahrul
“Dipikirkan dulu dan koordinasi dengan atasan. Kita juga mau tahu apa langka selanjutnya terdakwa,” kata Akbar. (Irwan)
Tags : Money Politics