Sebanyak 41 guru sertifikasi Kementerian Agama Kabupaten Majene hanya bisa pasrah tahun ini. Pasalnya, tunjangan sertifikasi yang diharap bakal kucur untuk periode bulan Mei hingga Desember 2012 ternyata kandas akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/pmk.05/2010 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen pasal 9.
Salah seorang guru yang pernah ikut sertifikasi di lingkup Kemenag mengeluh soal tunjangan yang belum kucur itu.
Kepada Mandar News salah seorang guru SMP Satu Atap di Majene mengeluhkan soal dana tunjangan sertifikasi yang terparkir di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Majene.
Dana tersebut tidak bisa cair karena aturan dari kementerian keuangan. Guru SMP Satap ini mengaku jika pernah menerima tunjangan sertifikasi pada bulan Januari hingga April. Namun setelah itu, dia bersama rekan sejawat lainnya tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi. Persoalan ini pernah dilaporkan ke Kemenag Majene namun tidak menuai hasil. Bahkan pihak kemenag juga kecewa setelah mengkonfirmasi ke pihak KPPN Majene.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Mapenda Kemenag Majene, Muliadi mengatakan jika keluhan guru itu sudah diakomodasi hingga ke meja KPPN. Namun pihak KPPN tidak berani mencairkan karena PMK
itu.
"Justru kami ditanya, jika ada yang mau bertanggung jawab, KPPN siap cairkan,"ungkap Muliadi.
Nomor Registrasi Guru yang disebut Muliadi menjadi acuan KPPN melakukan pembayaran. Meski itu prosesnya dilakukan tahun depan jika para guru tersebut miliki NRG.
Pernyataan ini sedikit berbeda dengan statemen guru SMP Satap tadi. Dia sebut pernah menerima tunjangan sertifikasi tapi untuk periode selanjutnya tidak bisa. Ini artinya 41 guru tersebut miliki NRG tapi tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi.
Untuk itu, mereka bingung karena tunjangan ini pernah diterima tahun 2010 dan Januari hingga April 2012. sedangkan 2011, mereka tidak terima sama sekali.
Fenomena seperti ini, menurut Muliadi sudah dilaporkan ke pihak Kemenag Sulbar. Hasilnya, kemenag sulbar akan melakukan upaya koordinasi dengan KPPN Majene. (ahmad)