Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu.
Polewali, mandarnews.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Provinsi Sulawesi Barat mengingatkan radio-radio yang ada di Polewali Mandar untuk tidak bersiaran sebelum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Peringatan itu sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mewajibkan lembaga penyiaran memiliki IPP untuk dapat melaksanakan siarannya.
“Berdasarkan aduan masyarakat yang kami terima selama ini dan pemantauan langsung yang kami lakukan, memang masih menemukan ada lembaga penyiaran jasa penyiaran radio yang masih bersiaran di wilayah Polewali Mandar, meski diketahui lembaga penyiaran tersebut belum memiliki izin. Sejauh ini berdasarkan temuan kami, paling tidak ada dua radio yang tidak memiliki IPP tetapi masih terus melakukan aktivitas siarannya,” jelas Ketua KPID Andi Rannu kepada media ini, Jumat (29/12/2017).
Kedua radio itu, bebernya, diketahui adalah lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik lokal. Padahal, ungkap Andi, pihaknya telah berulangkali mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di wilayah Polman maupun Sulbar pada umumnya, untuk tidak bersiaran jika belum memiliki IPP.
“Semangat Undang-Undang adalah mengatur lembaga penyiaran terkait penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas, dan karenanya mewajibkan setiap lembaga penyiaran yang memanfaatkannya harus memiliki izin terlebih dulu. Karena itu, lembaga penyiaran, termasuk radio, yang belum mengantongi izin namun tetap menyelenggarakan siaran, jelas adalah sebuah bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat kembali akan menertibkan dan melayangkan teguran.
“Bahkan kami akan datang langsung ke lembaga-lembaga penyiaran yang terus saja melanggar ini, memberi teguran,” bebernya.
Ketua KPID Sulbar Periode 2015-2018 ini menambahkan, perhatian khusus yang diberikan pihaknya terhadap aktivitas lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Polman juga mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu daerah yang akan menghelat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun depan.
“Seperti pengalaman selama ini, pemanfaatan lembaga penyiaran, termasuk radio salah satunya, untuk ajang sosialisasi, penyebaran informasi, dan bahkan kampanye, melalui pemberitaan maupun siaran iklan menyangkut pilkada, adalah hal lumrah. Dalam rangka itu pula pengawasan KPID terhadap lembaga penyiaran dan siarannya dilakukan,” tandasnya. (rizaldy)