Majene – Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Akhsan Djalaluddin diperiksa penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majene, Rabu 14 Desember 2016. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Unsulbar Agustus 2016.
“Pemeriksaan berlangsung tertutup, ada sekitar 10 pertanyaan yang kami ajukan, diantaranya tanggungjawab selaku Rektor dalam kaitan kegiatan PKKMB Unsulbar. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam,”terang Aipda Darwis saat dikonfirmasi via telepon.
Pihak Polres Majene masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Sementara untuk pemeriksaan lanjutan, penyidik akan memanggil pihak dari bendahara, termasuk sejumlah mahasiswa baru. Rencananya pemeriksaan lanjutan tersebut akan dilakukan pekan depan.
(Keterangan foto : Saat pelaksanaan PKKMB di Masjid Agung Ilaykal Mashir Agustus 2016)
Sebelumnya, kasus dugaan pungli tersebut terjadi saat pelaksanaan PKKMB Unsulbar Minggu 21 sampai dengan 24 Agustus 2016 silam. Saat itu, maba disuruh bayar Rp. 300 ribu per maba dengan mengatasnamakan Kopma. Jika Rp. 300 ribu dikali 1.850 maba, jumlah uang terkumpul dari pungutan tersebut bisa mencapai Rp. 555 juta.
Baca juga : Kopma Unsulbar Tidak Terdaftar di Dinas Koperasi
Rincian pembayaran tersebut diantaranya, untuk pembayaran jas almamater senilai Rp. 170 ribu, iuran simpanan wajib Rp. 10 ribu, sticker lembaga kemahasiswaan Rp. 10 ribu, gelang Rp. 10 ribu, baju kaos persatuan Rp. 50 ribu dan kontribusi kegiatan baksos Rp. 50 ribu dengan perlengkapan sapu, kaos kaki dan tempat sampah. (Rizaldy)