RDP di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar membahas sertifikat 106 warga yang pernah direlokasi dari lokasi perumahan Bintang Regency.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Sejumlah warga Kelurahan Darma yang merupakan perwakilan dari 106 orang yang pernah direlokasi dari lahan perumahan oleh PT Karya Baru Tinumbu mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar untuk mengadukan masalah sertifikat yang menjanjikan kepada mereka oleh pihak pengembang.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Polewali Mandar pada Rabu (24/12/2025) untuk membahas hal tersebut, Dewan Pimpinan Kongres Cabang Advokat Indonesia, Yusril Maricar, yang mendampingi warga, menuturkan kalau permasalahan ini sebenarnya telah memiliki titik terang.
“Cuma, ada beberapa yang menjadi masalah, karena di 106 ini ada juga yang menempati lokasi yang tidak ada sertifikat. Contoh di samping diri saya ini, Ibu Rohani, dia pegang sertifikat, lokasi yang ditempati tidak bersertifikat,” tukas Yusril.
Ia menguraikan, ada 49 sertifikat yang sudah terbit, tapi sertifikat yang masyarakat pegang bukan pada tempatnya.
“Sebenarnya sih gampang saja kalau kita mau batalkan 49 itu, tetapi perlu proses yang panjang,” beber Yusril.
Akhirnya, dua bulan yang lalu, masyarakat dikumpulkan untuk menyerahkan sertifikat yang mereka pegang.
“Tapi, sampai hari ini baru empat yang menyerahkan. Itu yang jadi masalah sekarang,” ungkap Yusril.
Merespons persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, mengemukakan bahwa menurutnya hampir tidak ada masalah terkait sertifikat.
“Ada lokasinya di dalam, cuma namanya tidak ada di situ. Sebenarnya 106 ada semua di situ, cuma beda tim, ada yang punya lokasinya, ada sertifikat yang bukan pemilik lokasi di tempat itu,” ujar Amiruddin.
Ia menjelaskan, permasalahan tersebut bisa dinilai aman, tinggal pengaturan tempatnya saja dengan cara mengubah sertifikat karena orang yang menempati tanah tidak bisa dipindahkan karena telah memiliki rumah di lahan yang dimaksud.
Untuk itu, DPRD Polewali Mandar menginisiasi mengumpulkan 106 warga tersebut pada Sabtu (27/12/2025) mendatang demi mendeteksi perbedaan sertifikat dengan pemilik yang ada. (ilm)
