
Kabag Hukum dan HAM Setda Mamasa, H. Abdul Samad
Mamasa, mandarnews.com – Guna menunjang kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, di tahun 2020, sebanyak 11 poin Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) segera diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda), H. Abdul Samad saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan, dalam beberapa poin usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kiranya eksekutif dan legislatif dapat bekerjasama untuk mendorong diterbitkannya Perda sehingga ada pedoman bersama dalam menjalankan kinerja masing-masing dalam membangun daerah.
“Pembentukan Perda akan melalui mekanisme, selain proses pembahasan di DPRD juga dilakukan asistesi pada tingkat provinsi agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujar H. Abdul Samad.
Adapun 11 poin Ranperda yang akan diusulkan ke DPRD meliputi:
1. Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
2. Ranperda tentang Ketertiban, Ketenteraman, dan Keindahan;
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
4. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga;
5. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah;
6. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa;
7. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
8. Ranperda tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Daerah pada Instalasi Pembibitan Ternak di Kabupaten Mamasa;
9. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah;
10. Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020; dan
11. Ranperda tentang APBD Perubahan 2020. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia