Saat anggota DPRD Majene melakukan pertemuan antara Pemerintah Kelurahan Baruga Dua bersama 13 Warga yang dikeluarkan dari DTKS, yang juga dihadiri oleh Dinas Sosial Majene, Rabu (24/5/23) di aula Kantor Kelurahan Baruga Dua.
Majene, mandarnews.com – Tiga Belas Warga Kelurahan Baruga Dua, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene dikeluarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Akibatnya 13 warga tersebut tidak dapat lagi menerima manfaat program sosial, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Seperti hal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta BPJS Kesehatan (PBI).
Salah satu warga yang dikeluarkan dari DTKS, Sukri mengatakan dengan adanya persoalan tersebut dirinya merasa sangat dirugikan.
Pasalnya, selain karena tidak lagi menerima Bansos, secara tidak langsung juga terimbas pada anaknya saat hendak ingin mendaftar sebagai penerima beasiswa kurang mampu. Karena terdaftar sebagai warga tidak layak menerima bantuan.
“Termasuk juga yang menjadi kekhawatiran kami, karena kita ini pengguna listrik subsidi, sehingga jangan sampai berimbas ke depannya. Karena kita sudah keluar dari DTKS,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa, 13 warga Kelurahan Baruga Dua, tidak secara bersama-sama dikeluarkan dari DTKS. Melainkan ada yang sudah dikeluarkan sejak awal 2023, namun ada juga pada April 2023.
Ia pun berharap, semoga secepatnya 13 warga dapat segera masuk kembali ke dalam DTKS dan semua bantuan sosial yang biasa mereka terima dapat kembali normal.
Upaya Penyelesaian Masalah dan Solusi.
Menindaklanjuti hal tersebut Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan bersama Ketua Komisi II Hasriadi dan anggota Komisi III Sadli melakukan pertemuan antara Pemerintah Kelurahan Baruga Dua bersama 13 Warga yang dikeluarkan dari DTKS, yang juga dihadiri oleh Dinas Sosial Majene, Rabu (24/5/23) di aula Kantor Kelurahan Baruga Dua.
Pertemuan dilakukan untuk mencarikan solusi terkait persoalan yang dialami oleh belasan 13 KK kurang mampu Baruga Dua.
Dalam rapat tersebut, Lurah Baruga Dua, Suhaeni menyampaikan permohonan maafnya atas adanya permasalahan tersebut.
Menurutnya, mungkin ini adalah suatu kesalahan atau kekeliruan yang tidak disengaja. Termasuk untuk mengontrol anggota yang bekerja di lapangan.
“Saya dan Dinsos majene sudah berkomitmen akan bertanggungjawab terkait permasalah ini. Dan kami pastikan bahwa 13 nama-nama sebelumnya yang keluar dari DTKS sudah diperbaiki dan diinput kembali. Meskipun untuk pengembalian atau pemulihan data butuh proses. Karena dari 13 KK sudah tertera tanggalnya bahwa namanya sudah terinput tanggal sekian,” jelas Suhaeni.
Ia juga menambahkan, sebenernya beberapa hari lalu sudah melaksanakan rapat mengundang 13 KK terkait permasalahan ini.
“Walaupun kami di kelurahan sudah bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat, tapi tanpa tidak ada kerjasama yang baik dengan Dinsos tidak akan terwujud apa yang kita cita-citakan bersama terutama kesejahteraan masyarakat kurang mampu,” tukasnya.
Lurah itu juga mengapresiasi anggota dewan yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Dimana kehadirannya anggota dewan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.
Sementara itu, Satrina Operator Kelurahan Baruga Dua menambahkan jika pihaknya sudah melakukan penginputan 13 KK untuk masuk ke dalam DTKS.
“Jadi sebenarnya sebelum warga tahu bahwa bantuannya tidak akan datang. Saya lebih dahulu tahu, karena ada komunikasi dengan fasilitator. Makanya saya berinisiatif pada Maret lalu untuk langsung mendaftar kembali. Saya mengerti bahwa dengan terdaftarnya masyarakat ke dalam DTKS, bukan hanya serta merta Bansos melainkan BPJS PBI,” imbuhnya.
Sufiati, operator Dinas Sosial Majene mengatakan, memang 13 KK telah diusulkan sejak Maret untuk untuk masuk ke dalam DTKS. Dan bulan ini juga telah diusulkan untuk menerima Bansos.
“Tapi Untuk usulan bansos biasanya sekitar 3 bulan untuk bisa normal menerima kembali. (3 bulan setelah dilakukan pengusulan). Beda halnya DTKS, diusulkan bulan ini bulan depan sudah terdaftar. Tapi dari 13 KK ini juga belum tentu tiga bulan setelah itu langsung menerima semua. Intinya kita masih menunggu keputusan dari Kemensos RI. Kami hanya bisa mengusulkan tapi yang menentukan adalah Kemensos RI,” pungkasnya.
Menurutnya, ketika masyarakat tidak masuk ke dalam DTKS tidak ada bansos yang akan diterima lagi. Termasuk bantuan untuk anak sekolah. Karena secara tidak langsung masuk ke dalam kategori tidak layak menerima bantuan. Karena sudah keluar dari DTKS.
Wakil Ketua DPRD Majene, Adi Ahsan dalam kesempatannya menyampaikan agar nantinya Pemerintah Kelurahan sebelum memutuskan atau mengambil kebijakan untuk terlebih dahulu melakukan rapat dan koordinasi.
“Karena jangan sampai, masih ada warga yang lebih sejahtera dibandingkan dari 13 KK ini, Sementara dia masih menerima bantuan,” kata Adi Ahsan.
Ia juga menegaskan, agar Dinsos Majene betul-betul bisa meng atensi atau memberikan perhatian khusus terkait permasalahan ini.
“Kami harapkan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dan kami DPRD akan tetap akan melakukan monitoring dan pemantauan terkait persoalan 13 KK ini,” tutupnya.
(Mutawakkir Saputra)