
Bupati Majene memperpanjang masa jabatan kepada 14 kepala desa.
Majene, mandarnews.com – Sebanyak 14 mantan kepala desa oleh Bupati Majene Andi Sukri Tammalele, di aula kantor bupati Majene, Jumat (26/9/2025). Pelantikan ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Undang-undang nomor 3 tahun 2024 mengamanatkan perubahan kedua pada undang-undang nomor 6 tentang desa. Selain itu, surat edaran menteri dalam negeri nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2017-2023, ditambahkan selama 2 (dua) tahun masa jabatan 2025 hingga 2027
Ucapan selamat kepada para mantan kepala desa yang dilantik dari kerabat hingga warga yang hadir pada acara tersebut mewarnai pelantikan.
Nama-nama kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya untuk 2025-2027 :
- Abdul Jalal : Kepala Desa Mekkata Selatan
- Bahtiar S : Kepala Desa Lombong Timur
- Ramli : Kepala Desa Salotahongan
- Jusman : Kepala Desa Lombang Timur
- Mulyadi, S.Pd.I : Kepala Desa Tammerodo Utara.
- Darwis : Kepala Desa Manyamba
- Masnawi M : Kepala desa Binanga
- Ruslan Said, S.Sos : Kepala Desa Banua Sendana
- Hardi P : Kepala Desa Ulumanda
- Abdul Wahid B : Kepala Desa Tubo Poang
- Nuruddin, SP : Kepala Desa Bonde-Bonde
- Iskandar, S.Sos : Kepala Desa Bababulo Utara
- Drs. Usman : Kepala Desa Buttu Pamboang
- Hamma MS : Kepala Desa Puttada.
Namun tidak semua kepala desa periode 2017-2023 belum diperpanjang masa jabatannya untuk masa jabatan 2025-2027.
Dalam sambutannya, Bupati Majene, Andi Sukri Tammalele memberi sinyal. Mantan kepala desa yang belum ditambahkan masa jabatannya juga akan menyusul untuk menjabat.
“Insha Allah akan ada tambahan masa jabatan kepala desa tahap kedua,” sebutnya. (Haslan)