
Press release kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan bojek, Kamis (26/6/2025) di ruang data Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Sebanyak 16 pelaku narkoba jenis sabu dan jenis Trihexyphenidyl atau bojek berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Majene.
Ke enam belas tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan hasil dari bulan Mei 2025 hingga JUNI 2025 atau dua bulan terakhir.
Dari 16 tersangka, masing-masing 7 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dan 9 tersangka lainnya merupakan tersangka penyalahgunaan Trihexyphenidyl atau bojek.
7 tersangka penyalahgunaan narkoba satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama dan telah empat kali masuk keluar sel tahanan atau bui.
Sementara itu, dari 9 tersangka penyalahgunaan trihexyphenidyl atau bojek dua diantaranya merupakan sepasang suami istri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu beberapa gram narkoba jenis sabu dan ratusan butir bojek serta uang tunai dan handphone dari para pelaku. .
Atas perbuatan para tersangka, 7 tersangka penyalahgunaan sabu dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan sembilan tersangka penyalahgunaan obat terlarang bojek dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing diatas lima tahun.
Kasat Narkoba Iptu Japaruddin didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan 16 tersangka yang diamankan saat ini terdiri dari beberapa laporan polisi dan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Majene.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat khususnya pemuda untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dalam bentuk apapun dan menjauhinya karena akan sangat merusak masa depan seseorang atau generasi ke depannya.