
Sekretaris Inspektorat Polewali Mandar, Arifin Yambas.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar menganggarkan Rp5.227.388.300,00 untuk perjalanan dinas tahun 2025.
Sekretaris Inspektorat Polewali Mandar, Arifin Yambas, menyampaikan jika anggaran tersebut terbagi atas biaya perjalanan dinas pengawasan sebesar Rp4.869.735.000,00 dan biaya perjalanan dinas kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp357.653.300,00.
“Biaya perjalanan dinas khusus pengawasan tersebut merupakan biaya operasional yang digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, baik itu audit, reviu, evaluasi, dan monitoring serta pemantauan hasil pemeriksaan yang mencakup seluruh kebutuhan operasional,” ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025).
Arifin menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diterbitkan setiap tahun, batas minimal alokasi anggaran inspektorat kabupaten dengan besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diatas Rp1 triliun sampai dengan Rp2 triliun adalah 0,75 persen dari total belanja.
“Biaya pengawasan merupakan belanja wajib, yaitu belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Biaya perjalanan dinas khusus pengawasan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku tahun berjalan,” kata Arifin.
Berdasarkan program kerja pengawasan tahunan (PKPT), objek pengawasan Inspektorat Polewali Mandar adalah 332 sekolah dasar, 85 sekolah menengah pertama, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), 45 organisasi perangkat daerah (OPD), dan144 desa.
“Untuk merealisasikan PKPT tersebut, perlu ditunjang dengan anggaran untuk melaksankan kegiatan pengawasan, maka diberikanlah biaya perjalanan dinas khusus pengawasan, tanpa ada TPP dan biaya tambahan lagi,” tutup Arifin. (rls)