Majene – KPU Provinsi Sulbar telah menetapkan Daftar Pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2019, 30 Agustus 2018. Ratusan orang yang semula berada dalam daftar pemilih sementara (DPS) dicoret dari DPT. Termasuk pemilih dari kabupaten Majene.
Pemilih yang dikeluarkan KPU Majene dari DPT sebanyak 239 orang. Alasannya, mereka tidak memiliki KTP elektronik.
“Mereka dikeluarkan dari DPT karena tidak memiliki elemen data yang dipersyaratkan, yakni tidak memiliki KTP-El,” terang Subhan, Komisioner KPU Majene Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Program dan Data, Senin (03/09/18).
Meski dikeluarkan, para calon pemilih ini dikeluarkan dari DPT namun tetap masih berpeluang bisa memilih pada hari H. Dengan catatan, mereka teah mengantongi KTP-El dan membawanya ke TPS.
Menurut Subhan, selain mereka yang belum memiliki KTP-el
yang terbilang masalah yang dihadapi KPU Majene, juga ada calon pemilih yang ada di Lapas Majene. Jumlah penghuni Lapas sebanyak 62 orang dengan rincian 21 orang dari luar Majene, 6 orang dari luar Sulbar dan yang merupakan warga Majene sebanyak 25 orang. Hingga kini belum apa keputusan atau pun aturan yang mengatur khusus penghuni Lapas yang sampai sekarang belum memiliki elemen data yang dipersyaratkan sebagai pemilih.(rizaldy)