Markas Kepolisian Resor Majene melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan motor roda dua milik anggotanya. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan sebanyak 25 unit tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan maupun kelengkapan fisik kendaraan. Ke-25 motor roda dua itu diamankan di halaman Mapolres.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene AKBP Anwar Efendi,S.Ik.,SH.,MH., mengatakan bahwa pemeriksaan kendaraan anggota polisi dalam wilayah Polres Majene sebagai langkah penegakan disiplin internal.
“Jadi kami melakukan penegakan disiplin internal terlebih dulu kemudian dilakukan penegakan disiplin eksternal dalam berkendara,” kata Anwar Efendi di Mapolres Majene kemarin.
Motor roda dua milik anggota polisi yang terjaring ini terdiri dari berbagai jenis dan merek. Ada beberapa unit yang belum memiliki plat kendaraan. Alasan pemiliknya, karena nomornya belum keluar.
Anwar Efendi dapat memaklumi jika masih ada anggotanya yang cenderung tidak disiplin khusus dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor. Namun penegakan disiplin internal akan terus dilakukan untuk menekan perilaku-perilaku yang cenderung ugal-ugalan.
“Kita maklum terhadap anggota yang baru ini karena jika dibandingkan dengan sekolah umum, mereka baru lulus SMA. Tapi penegakan disiplin akan terus kami lakukan terhadap mereka,” kata dia.
Pemilik kendaraan yang terjaring dalam penegakan disiplin internal ini adalah para anggota polisi yang baru lulus dari sekolah kepolisian. Mereka diminta oleh Kapolres untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan fisik kendaraan.
Menyinggung soal pelanggaran berlalu lintas, Anwar Efendi mengungkapkan paling banyak dilakukan oleh pelajar, padahal mereka belum layak mengendarai kendaraan karena belum cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Ia berharap pengertian orangtua siswa agar tidak membiarkan anaknya yang belum cukup umur atau yang belum memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan ke jalan umum. Ia juga berharap pihak sekolah memberlakukan larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMK di Majene , Zukhrinab Abdul Kadir, mengatakan membiarkan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebetulnya dapat berdampak kepada kecemburuan sosial di antara siswa karena ada siswa yang tidak memiliki kendaraan bermotor. Tapi untuk memberlakukan larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah sangat sulit jika bukan perintah langsung dari dinas pendidikan.
“Ya jelas sulit jika dilakukan (larangan membawa kendaraan bermotor) atas partisipasi sekolah tertentu saja karena siswa akan protes jika ada sekolah yang tidak memberlakukan larangan itu. Jadi harus dinas yang mengeluarkan aturan sehingga sekolah serentak memberlakukan pelarangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” sebutnya.
Menurutnya, larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah sudah sangat mungkin dilakukan mengingat Bis Sekolah yang disiapkan Pemkab Majene sudah ada di setiap kecamatan, bahkan lebih dari satu unit Bis Sekolah beroperasi dalam kota.