Penyerahan remisi warga binaan Lapas Polman, Selasa (17/8).
Polman, mandarnews.com – Sebanyak 264 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Mandar (Polman) menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 (HUT) Republik Indonesia (RI).
Pemberian remisi umum pada Hari Kemerdekaan, Selasa (17/8) ditandai penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi warga binaan, dilakukan secara simbolis oleh Bupati Polman kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIB Polewali.
Andi Ibrahim Masdar (AIM) selaku Bupati Polman menyampaikan harapan positif akan sinergitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab( dan Lapas Kelas IIB dalam hal pembinaan, khususnya pemberian remisi tahunan.
AIM pun menyikapi serius adanya generasi muda yang terjerat narkoba dan meminta peran serta orang tua agar aktif mengawasi anak di lingkungan sosial.
“Saya sebagai Bupati sangat sedih melihat banyaknya anak muda yang ada di Lapas, paling banyak itu narkoba. Maka, saya minta peran orang tua untuk aktif mengawasi anaknya,” ungkap AIM.
Abdul Waris, Kepala Lapas Kelas IIB Polewali mengatakan, warga binaan yang berkelakuan baik menerima remisi berjumlah 264 orang, 1 orang di antaranya langsung bebas, selebihnya hanya pemotongan masa tahanan dalam kasus narkotika, pembunuhan, penganiayaan, dan asusila.
“Untuk kasus tipikor, warga binaan inisial AB mendapat kebebasan tahanan. Syarat utamanya itu, berkelakuan baik selama di Lapas dan minimal menjalani selama 6 bulan masa penahanan, itu yang menjadi penilaian utama kita. Jadi, 264 orang mendapat remisi sesuai yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” sebut Abdul Waris.
Ia pun berharap, remisi HUT ke-76 RI tahun 2021 terjadi percepatan proses kembalinya warga binaan ke masyarakat.
“Bagi mantan warga binaan, dapat berperilaku baik di Lapas dan kembali ke tengah-tengah lingkungan keluarga dan sosial menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” pinta Abdul Waris.
Rincian jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas, yaitu narapidana sebanyak 356 orang, tahanan 133 orang, totalnya 496 orang. Jumlah warga binaan yang menerima remisi umum 17 Agustus 2021 adalah 264 orang. Besaran remisi yang diperoleh warga binaan pemasyarakatan, yaitu RU II terdapat 1 orang 1 bulan, RU I berjumlah 263 orang dengan rincian 1 bulan 36 orang, 2 bulan 96 orang, 3 bulan 60 orang, 4 bulan 44 orang, 5 bulan 22 orang, dan 6 bulan 5 orang.
Sedangkan warga binaan yang tidak menerima remisi, antara lain tahanan 133, tipikor 20 orang, register F 12 orang, pelanggaran asimilasi rumah 1 orang, menjalani pidana pengganti denda 6 orang, pidana belum sampai 6 bulan atau 1/3 masa penahanan 60 orang dengan jumlah 232 orang .
Di sela-sela kegiatan ini, warga binaan antusias, gembira menerima hiburan dendang lagu daerah Mandar demi menyegarkan imunitas di masa pandemi Covid-19. (Aty)
Editor: Putra, Ilma Amelia